Vonis Hukuman Mario Dandy 12 Tahun Penjara dan Shane Lukas 5 Tahun

7 September 2023, 08:50 WIB

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk Mario Dandy Satriyo, yang terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana terhadap David Ozora. . Mario dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Mario juga harus membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900 . Sedangkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x