Dalam Sidang PHI Terungkap Fakta, Mantan Dosen Senior UNP Kediri Dipekerjakan Tanpa Perjanjian Kerja

- 27 Mei 2024, 15:51 WIB
Foto. Tampak Doktor Ichsannudin (berdiri) bersama Moh Bastomi (saksi), Yusda Setiawan, S.H (Penasihat Hukum), Suhardi (saksi) di area Pengadilan Negeri Surabaya Klas 1A Khusus
Foto. Tampak Doktor Ichsannudin (berdiri) bersama Moh Bastomi (saksi), Yusda Setiawan, S.H (Penasihat Hukum), Suhardi (saksi) di area Pengadilan Negeri Surabaya Klas 1A Khusus /Mikael Setyabudi/

PR NTT – Lanjutan sidang PHI antara Dr. Drs. Ichsannudin, M.M (mantan dosen Universitas Nusantara PGRI Kediri) versus YPLP PT. PGRI yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus terungkap sejumlah Fakta. Hal ini diketahui dari dua (2) saksi fakta yang dihadirkan Penasihat Hukum Ichsannudin, Yusda Setiawan, S.H yakni Suhardi, S.E., M.Pd dan Moh. Bastomi, S.E pada sidang Hari Rabu Tanggal 21 Mei 2024.

Di awal persidangan Yusda Setiawan, S.H diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim bertanya kepada Suhardi (Saksi 1-red). “Apakah Pak Ichsannudin masuk itu awalnya sebagai staf lalu diangkat menjadi dosen?” ucap Yusda. Dengan lugas Suhardi menjawab, “Sejak awal Pak Ichsannudin sudah diangkat menjadi dosen tetap oleh Yayasan (YPLP PT. PGRI-red).”

Saat ditanya Sofia Tri Lestari, S.H Penasihat Hukum YPLP PT. PGRI, apakah sebagai mantan dosen UNP (Suhardi-red) sudah menerima hak-haknya dari Bank Jatim? Dijawab Suhardi sudah, namun menurutnya kasus yang dialaminya berbeda dengan kasus Doktor Ichsannudin.

Baca Juga: Menelusuri Keunikan Vespa ET: Sentuhan Modern pada Klasik yang Abadi

“Apa yang saya tuntut sudah dibayarkan sesuai dalam perundingan bipartit (musyawarah dua pihak),” tegas Suhardi.

Salah satu hakim anggota melontarkan pertanyaan kepada Suhardi kapan Ichsannudin mulai berhenti sebagai dosen?

Ia mengatakan bahwa yang bersangkutan berhenti karena pensiun pada tahun 2022. “Saat itu usia Pak Ichsannudin tepat 65 tahun dan itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Jadi yang bersangkutan tidak mengajukan pensiun, karena secara aturan dosen yang sudah berumur 65 tahun sudah otomatis masuk masa pensiun,” ungkapnya.

Selanjutnya hakim menanyakan apakah Ichsannudin ini karyawan yayasan atau karyawan UNP Kediri?

Suhardi menjelaskan, “Yayasan hanya sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi, secara perikatan pekerja dengan yayasan. Hanya saja pekerja ditempatkan sebagai pengajar di Universitas Nusantara PGRI namun gaji dari yayasan.”

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah