PR NTT - Skandal mengguncang Kota Ende, Nusa Tenggara Timur, ketika seorang wanita berprofesi sebagai pedagang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat.
Wanita tersebut, yang identitasnya diungkap sebagai M (35), menjual kembali beras bantuan pangan sebanyak 13 karung, masing-masing berisi 10 kg beras.
Keterangan dari Humas Polres Ende mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar saat kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) dilakukan oleh Bupati Ende, Drs Djafar Achmad.
Sidak yang dilakukan oleh bupati Ende bersama Forkompimda Kabupaten Ende, dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, di Pasar Mbongawani, Ende, pada Kamis (4/4/2024).
Kios pedagang yang diduga terlibat dalam praktek ilegal ini terletak di Jalan Ikan Paus, RT 007, RW 004, Kelurahan Paupanda, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Pemilik kios, M, mengakui bahwa beras pangan tersebut ia peroleh dari masyarakat yang datang menjual kepadanya dengan alasan untuk keperluan merayakan Idul Fitri. Harga per karung beras yang ia beli dari masyarakat adalah Rp. 115.000 untuk 10 kg.
Baca Juga: 6 Tips Memilih Daging Kambing yang Kaya Akan Vitamin
Namun, yang mencengangkan adalah pemilik kios ini menjual kembali beras bantuan tersebut kepada konsumen dengan harga yang jauh lebih tinggi, yakni Rp. 14.000 per kg.
Dengan demikian, pemilik kios memperoleh keuntungan yang signifikan dari praktik ini, sementara masyarakat kurang mampu yang seharusnya menjadi sasaran bantuan pangan terpaksa harus membayar lebih mahal.