OkeNTT - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII NTT melarang penggunaan truk tronton untuk mengangkut kontainer.
Larangan ini mengacu pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dimana dalam Undang-undang tersebut diatur bahwa truk tronton dilarang mengangkut kontainer.
Hal tersebut disampaikan Kasie Balai Pengelola Transportasi Jalan BPTD Wilayah XIII NTT, Robert Napoleon Isak Tail melalui Victorynews.id, Rabu 27 Juli 2022.
Diberitakan Victory News, BPTD wilayah XIII sangat menyayangkan masih banyak truk tronton yang mengangkut kontainer karna selain mengganggu keselamtan, juga menyebabkan kemcatan di jalan umum.
Baca Juga: Waspada! Tiga Daerah Perairan di NTT Ini Berpotensi Diterpa Gelombamg 4 Meter
Padahal, kata dia, BPTD Wilayah XIII NTT telah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pengusaha agar tidak mengangkut kontainer.
"Regulasi telah mengatur secara jelas, tronton tidak boleh muat Kontainer. Kami sudah sosialisasikan ini secara baik kepada para pengusaha, tetapi mereka tidak mengindahkan," katanya.
Robert menegaskan, BPTD Wilayah XIII NTT telah melakukan sejumlah tindakan penertiban berupa tilang hingga sidang di tempat.
Distribusi barang dari Kupang ke kawasan perbatasan seperti kabupaten Belu, dan Malaka itu melewati jalan yang tidak menunjang untuk dilewati truk tronton dengan muatan kontainer yang berat.