FGD KPI di Bali, Ketua KPID NTT: Bahas Rekomendasi Pencabutan Izin Penyiaran TV dan Radio

3 September 2022, 13:37 WIB
FGD KPI di Bali, Ketua KPID NTT: Bahas Rekomendasi Pencabutan Izin Penyiaran TV dan Radio /Mariano Parada/OkeNTT

OkeNTT – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Prime Plaza Hotel & Resort Sanur-Bali, Rabu 31 Agustus sampai Jumat 2 September 2022.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT), Fredrikus Royanto Bau kepada wartawan mengatakan FGD dimaksud adalah untuk membahas draft Peraturan KPI tentang rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran karena tidak melakukan siaran.

FGD ini jelas Fredyrikus, sebagai tindaklanjut dari hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tahun 2021 silam.

Baca Juga: Viral! Aksi Brutal Seorang Pria Acungkan Pisau dan Tusuk Pengendara di Jalan

"Kita membahas isu-isu dalam draft PKPI pencabutan IPP,” ungkap Fredrikus, Kamis 1 September 2022.

Dikatakannya, lembaga penyiaran televisi dan radio yang bisa direkomendasikan agar izin penyiarannya dicabut karena tidak bersiaran adalah Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).

"Kalau Lembaga penyiaran publik (LPP) dan Lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) kita tidak bisa rekomendasikan untuk cabut izinnya karena tidak ada dasar hukumnya. Itu merupakan wewenang kementerian," kayanya.

Baca Juga: Gerindra Pecat Anggota DPRD Palembang yang Pukuli Wanita di SPBU

Mengenai isu yang dibahas dalam FGD, Fredrikus mengatakan, ada empat isu yang dibahas dan disepakati dalam FGD untuk kemudian ditetapkan sebagai peraturan KPI.

Adapun empat itu itu antara lain, terkait jumlah jam tidak bersiaran dalam sehari, jumlah hari tidak bersiaran dan alasan sah tidak bersiaran.

“Jadi sebelum merekomendasikan pencabutan IPP Lembaga penyiaran yang tidak bersiaran, KPI/KPID harus tahu dulu berapa jam sehari dia bersiaran dan apa alasannya. Itu yang kita bahas. Nanti kita merekomendasikan kepada Kemenkominfo untuk mencabut IPPnya,” ujarnya.

Baca Juga: Tiga Hari Kedepan, BMKG NTT: Waspada Gelombang Tinggi hingga Sangat Tinggi

Ia menuturkan, pembahasan draft peraturan KPI tentang rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) itu tidak dalam kerangka mempermudah atau mempersulit tumbuh kembang industri penyiaran di tanah air tetapi lebih pada upaya untuk menjaga agar spektrum frekuensi radio yang diberikan negara kepada lembaga penyiaran digunakan secara penuh tanggungjawab dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat.

“Draft PKPI sudah rampung, nanti akan ditetapkan dalam Rakornas mendatang,” ungkapnya.

Ke depan, kata Fredrikus mengutip pernyataan Koordinator Bidang PS2P KPI, Mohammad Reza, fungsi pengawasan oleh KPI dan KPID terhadap Lembaga penyiaran semakin ditingkatkan demi menjaga hak publik akan penyiaran.

Baca Juga: Calon PMI Diminta Tak Tergiur dengan Iming-Iming Gaji Tinggi

FGD dibuka oleh Ketua KPI, Agung Suprio dan diskusi selanjutnya dipandu oleh Koordinator Bidang PS2P KPI, Mohammad Reza.

Diketahui, kehadiran KPID NTT dalam FGD tersebut mewakili KPID dari zona NTB, Maluku dan Maluku Utara. Begitupun dengan 5 KPID yang hadir dalam FGD merupakan perwakilan dari zona masing-masing.

Selain KPID NTT, juga hadir komisioner KPID dari sejumlah daerah antara lain, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Papua, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, KPID Bali, Analis Kebijakan Madya, Konsultan Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan.***

Editor: Mariano Parada

Tags

Terkini

Terpopuler