KPU Bakal Merekrut Pantarlih Pilkada 2024, Ini Jadwal, Syarat dan Cara Mendaftar

- 5 Juni 2024, 13:26 WIB
PPDP atau Pantarlih. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sedang menjalankan tugasnya pada Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.
PPDP atau Pantarlih. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sedang menjalankan tugasnya pada Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. /Nandai Bengkulu

PR NTT - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah di depan mata. Pesta demokrasi lima tahunan itu akan digelar November mendatang.

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Perekrutan ini berdasarkan pasal 52 peraturan KPU nomor 8 tahun 2022.

Pembentukan pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.

KPU bakal menempatkan pantarlih berjumlah satu orang untuk satu tempat pemungutan suara (TPS).

Jika jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 orang, maka KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) akan mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut.

Lantas, kapan jadwal, apa syaratnya dan bagaimana cara mendaftar pantarlih Pilkada 2024. Berikut ini dirangkum Pikiran Rakyat NTT dari RRI, Rabu, 5 Juni 2024.

Jadwal Pendaftaran 

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam keputusan KPU nomor 638 tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran pantarlih Pilkada 2024:

  • Pengumuman pendaftaran tanggal 13 hingga 17 Juni 2024.
  • Penerimaan pendaftaran tanggal 13 hingga 19 Juni 2024
  • Penelitian administrasi tanggal 14 hingga 20 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi tanggal 21 hingga 23 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi tanggap 23 Juni 2024
  • Pelantikan tanggal 24 Juni 2024

Adapun masa kerja pantarlih Pilkada 2024 mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Syarat Pendaftaran

Syarat pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU nomor 8 tahun 2022. Berikut syarat pendaftaran pantarlih Pilkada 2024:

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah