Betapa tidak, Victor menekankan bahwa dalam proses seleksi ada sejumlah pihak yang terlibat seperti Badan Pengawas Pemilu, Tim seleksi dan Pemerintah Daerah yang seharusnya memastikan seorang yang dalam jabatan sebagai ASN harus memenuhi syarat adanya rekomendasi pemberhentian sementara untuk bisa melamar sebagai calon anggota KPU, yang tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan namun bisa lolos bahkan menjadi ketua KPU.
"Saya sarankan kepada yang bersangkutan baiknya mengundurkan diri tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat lagi sebagaimana pernyataan Bawaslu TTU sebagai pengawas Pemilu yang masih menunggu adanya laporan masyarakat baru akan bertindak. Dalam undang- undang Bawaslu juga berwenang untuk menangani pelanggaran berdasarkan temuan Bawaslu, bukan hanya menunggu laporan dari masyarakat,"ujar Victor.***