Para Calon Guru yang Ingin Daftar Seleksi P3K 2024, Ini Syarat Utama yang Perlu Dipenuhi

- 29 Mei 2024, 11:56 WIB
Para Calon Guru yang Ingin Daftar Seleksi P3K 2024, Ini Syarat Utama yang Perlu Dipenuhi
Para Calon Guru yang Ingin Daftar Seleksi P3K 2024, Ini Syarat Utama yang Perlu Dipenuhi /

PR NTT - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk posisi guru pada tahun 2024.

Seleksi ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan guru di berbagai sekolah di seluruh Indonesia.

Bagi para calon guru yang ingin mendaftar, ada beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi. Berikut adalah rangkumannya:

Baca Juga: Ketua Badan Legislasi DPR RI Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, yang Diduga Membungkam Kebebasan Pers

1. Eks THK II: Individu yang terdaftar di database BKN dan melamar di instansi tempat bekerja:

Mereka yang sebelumnya terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan mengajukan lamaran di tempat kerja mereka dapat memenuhi syarat ini.

2. Tenaga yang tidak terdaftar di database BKN:

Selain itu, orang yang tidak terdaftar di database BKN dapat menjadi kandidat untuk seleksi PPPK guru tahun 2024.

3. Tenaga Non-ASN yang aktif di lembaga pemerintah:

Syarat ini berlaku untuk tenaga non-ASN yang saat ini bekerja di lembaga pemerintah.

Pelamar tidak hanya harus memenuhi persyaratan status, tetapi juga harus memenuhi persyaratan pengalaman di bidang yang relevan, seperti:

Pengalaman minimal dua tahun sebagai pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama

Pengalaman minimal tiga tahun: untuk remaja.

telah bekerja untuk pemerintah selama minimal tiga tahun terakhir.

Untuk mengusulkan formasi PPPK guru pada tahun 2024, Kementerian Ristek menetapkan beberapa prioritas:

Pengusulan formasi oleh pemda dibuka kembali:

Untuk memenuhi kebutuhan guru, pemda diharapkan untuk membuka kembali pengusulan formasi PPPK.

Pertahankan upaya untuk lulus PG 2021 (P1):

Mereka yang masih memiliki kesempatan untuk lulus PG 2021 (P1) diberi prioritas.

Baca Juga: Anggota Badan Legislasi DPR RI Mengaku Kaget dengan Adanya Poin Pelarangan Jurnalisme Investigatif di RUU

Proses pembentukan PPPK pengawas sekolah telah berkembang:

Pengusulan PPPK 2024 memprioritaskan pelatihan pengawas sekolah.

Pada tahun 2024, pengadaan guru hanya dapat dilakukan melalui sistem PPPK:

Untuk mempercepat penuntasan kekurangan guru di Indonesia, Kemendikbud Ristek menyarankan agar pengadaan guru pada tahun 2024 dilakukan melalui mekanisme PPPK.

Menggunakan database PPG Kemendikbud Ristek dan daftar lulusan:

Database dan apodik lulusan PPG Kemendikbud Ristek digunakan untuk menentukan kebutuhan pendidikan dan pelatihan guru.

Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi agar guru honorer dapat mendaftar dalam seleksi PPPK tahun 2024, menurut informasi dari KemenPAN-RB dan Kemendikbud Ristek:

- Persyaratan berdasarkan status peserta:

Baik guru honorer di institusi pendidikan negeri maupun swasta harus terdaftar aktif di Dapodik.

Untuk saat ini, lulusan PPG harus dimasukkan ke dalam database lulusan PPG Kemendikbud.

- Sisa Formasi PPPK Guru tersedia sesuai linieritas ijazah:

Anda dapat menggunakan tautan yang disediakan oleh pihak berwenang untuk mengetahui apakah Anda terdaftar di Dapodik.

Syarat-syarat utama yang disebutkan di atas adalah beberapa hal yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi PPPK guru tahun 2024.

Penting bagi para calon guru untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan tersebut dan menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan akurat untuk memperlancar proses pendaftaran mereka.

Dengan memenuhi semua persyaratan ini, para calon guru memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari tenaga pendidik yang berkualitas dan berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.*

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini