Skenario Terbongkar, 3 Tahun Lagi Ferdy Sambo Bisa Kembali ke Polri

- 18 September 2022, 19:27 WIB
Skenario Terbongkar, 3 Tahun Lagi Ferdy Sambo Bisa Kembali ke Polri
Skenario Terbongkar, 3 Tahun Lagi Ferdy Sambo Bisa Kembali ke Polri /Pikiran Rakyat/

OkeNTT - Skenario Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bisa kembali ke institusi Polri terbongkar.

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bisa kembali ke institusi Polri dan tidak dipecat melalui celah dalam (Peraturan Kapolri) Perpol 7 Tahun 2022.

Hal ini diungkap Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dikutip pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu 18 September 2022.

Baca Juga: 3 Bulan, Ayah Brigadir J ke Kuasa Hukum: Anak Saya tidak Bisa Kembali, Sudah Cukup, Kami Capek Pak

Menurut Gatot Nurmantyo, isi Perpol No 7 Tahun 2022 tersebut mengatakan, Kapolri berhak meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.

Oleh sebab itu, Gatot Nurmantyo meminta peraturan tersebut ditinjau kembali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD sebelum terlambat.

"Undang-undangnya saya lupa (nomor berapa), itu tiga tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang keputusan sidang etik. Itu bisa," kata Gatot Nurmantyo dengan tegas.

Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo Ternyata Sudah Resmi Menikah dengan Si Cantik, Motif Pembunuhan Brigadir J?

"Inilah yang saya imbau kepada Presiden (Jokowi) dan Menkopolhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini," kata Gatot.

Pasalnya, Gatot menilai peraturan tersebut kurang ajar dan seolah membuah Presiden tidak dianggap.

"Ini kurang ajar. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, (tapi) tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi," kata Gatot.

"Seolah-oleh presiden nggak dianggap karena diralat lagi oleh Kapolri," ucap Gatot menambahkan.

Baca Juga: Terungkap! Ini 3 Hal Kenapa Putri Candrawathi Tak Ditahan dan Pakai Baju Tahanan Orange

Gatot pun menambahkan bahwa yang terjadi soal Ferdy Sambo merupakan perang dalam intern Porli.

Setidaknya, kata Gatot ada dua kubu dalam kasus Ferdy Sambo ini.

"Ini ada pertempuran di intern polisi, antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh, dengan polisi yang bermoral, profesional, dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat," ujar Gatot.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan etik pemecetan tidak hormat dirinya.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun menerima banding Ferdy Sambo tersebut.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini