Berikut Cara Kerja dan Jumlah Denda E-Tilang

- 23 Maret 2022, 08:28 WIB
Ilustrasi E-Tilang
Ilustrasi E-Tilang /NTMC

OkeNTT - E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya.

Melansir PRFMNEWS - Apabila ada kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap CCTV, petugas yang memantau di monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan.

Apabila ketahuan melanggar aturan sesuai pantauan CCTV, maka pemilik plat kendaraan akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut via bank dalam jangka waktu tujuh hari.

Baca Juga: Kapolres Belu Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat dan Kapolsek

Tilang elektronik atau e-tilang mematok besaran denda yang berbeda pada tiap jenis pelanggaran lalu lintas.


1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG NTT: Waspada Potensi Angin Puting Beliung

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah