Polisi Kawal dan Amankan Harga Minyak Goreng di Belu, Warga Diimbau jangan Panik

- 22 Maret 2022, 15:01 WIB
Ilustrasi minyak goreng
Ilustrasi minyak goreng /DominikSchraudolf/Pixabay

OkeNTT - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Belu siap mengawal dan mengamankan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di wilayah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

HET minyak goreng sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dan surat edaran Menteri Perdagangan Nomor 9 tahun 2022 tertanggal 16 Maret 2022 sebesar Rp14.000 atau Rp15.500.

"Polri siap amankan dan mengawal kebijakan pemerintah sesuai Surat Edaran Menteri Perdagangan tanggal 16 Maret 2022 untuk tentukan HET tertinggi minyak curah di angka Rp14.000 atau Rp15.500," kata Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam kepada OkeNTT, Selasa 22 Maret 2022.

Baca Juga: Tanpa Kajian dan Regulasi, Kehadiran Alfamart di Belu Hanya Akan Jadi Pemangsa Usaha Kecil

Polres Belu kata Kasat Sujud mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan memborong minyak goreng dalam jumlah banyak.

"Masyarakat jangan panik dan memborong minyak goreng dalam jumlah banyak. Gunakan minyak goreng secukupnya dan beli secukupnya," imbuhnya.

Ia menuturkan, minyak goreng di Kabupaten Belu untuk sampai dengan sekarang aman dan mencukupi.

Pihaknya jelas Sujud sebelumnya bersama Dinas Perdagin dan Sat Pol PP Kabupaten Belu sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke gudang distributor minyak goreng dan Swalayan yang berada di Kota Atambua.

Baca Juga: Festival Jajanan Ikut Ramaikan MotoGP Mandalika 2022

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x