Penumpang ASDP Ferry di NTT Keluhkan Amplop Coklat ABK, Begini Tanggapan Ombudsman NTT

- 15 April 2024, 19:16 WIB
Sekian lama tak tercium akhirnya praktek pungli di kapal ASDP Ferry Nusa Tenggara Timur akhir-akhir ini kembali meresahkan para penumpang.
Sekian lama tak tercium akhirnya praktek pungli di kapal ASDP Ferry Nusa Tenggara Timur akhir-akhir ini kembali meresahkan para penumpang. /RRI/

PR NTT - Sekian lama tak tercium akhirnya praktek pungli di kapal ASDP Ferry Nusa Tenggara Timur akhir-akhir ini kembali meresahkan para penumpang.

Berdasarkan informasi dari Ombudsan NTT Senin 15 Aprul 2024, Praktek pungutan ilegal, yakni berupa tambahan biaya sebesar Rp50.000 bagi penumpang kelas ekonomi yang ingin menikamati kelas VIP.

Diketahui praktek buruk ABK kapal ini pasti pernah dirasakan para penumpang kapal-kapal milik ASDP seluruh lintasan di NTT. Penumpang yang membeli tiket ekonomi tetap dipersilahkan masuk ke ruang VIP dengan membayar biaya tambahan ke petugas kapal sebesar Rp50.000.

Baca Juga: Model Tangga Rumah Minimalis 2 Lantai Kekinian, Salah Satu Elemen Dekoratif yang Menarik

Biasanya saat pemeriksaan tiket, ABK membawa amplop coklat besar untuk menyimpan uang tambahan Rp 50.000 ke seluruh penumpang yang tidak membeli tiket VIP tersebut.

Praktek ABK ini sering dikeluhkan penumpang sehingga pada Desember 2023 lalu, kami melakukan monitoring langsung ke dalam kapal bersama manager bisnis ASDP, Andre Matte.

Saat monitoring tersebut, keluhan penumpang terbukti benar karena penumpang yang masuk ruang VIP ternyata membeli tiket kelas ekonomi. Kata mereka, biasanya penumpang akan bayar tambah saat di dalam kapal.

Baca Juga: 7 Inspirasi Desain Rumah Minimalis Modern Ukuran 6x8 Meter: Tampil Cantik dengan Budget Minim

Akibatnya penumpang yang membeli tiket VIP malah tidak mendapat tempat karena telah dipenuhi penumpang yang membeli tiket ekonomi.

Oleh karena itu, Ombudsman Perwakilan NTT menegaskan bahwa, praktek pungutan tambahan ini tidak dibenarkan karena tugas ABK bukan untuk menjual tiket atau menerima pembayaran tiket dalam kapal.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: Ombudsman NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x