Akui Raymond, praktik curang dengan menambah kuantitas barang dilakukan pihaknya untuk menekan pajak. Selain CV Liem Jaya, ujar Raymond, perbuatan curang yang merugikan negara ini kuat dugaan dilakukan oleh hampir semua eksportir yang selama ini bergelut mengirim barang ke Timor Leste.
Praktik curang ini marak dilakukan karena selain tidak ada fasilitas pemeriksaan yang canggih seperti X-Ray, pemeriksaan secara manual oleh petugas Bea Cukai Atambua di PLBN Motaain juga sangat minim bahkan hampir tidak ada.
Baca Juga: Eksportir di Atambua Diduga Main Curang dengan Ngemplang Pajak
Tidak hanya itu, ia menduga, praktik curang yang dilakukan sejumlah pengusaha dengan menambah kuantitas barang ekspor di luar manifest ini disinyalir kuat ikut diketahui oleh petugas Bea Cukai Atambua yang ditempatkan di PLBN Motaain perbatasan RI-RDTL.
Atas praktik curang yang merugikan negara ini, Ketua Komisi II DPRD kabupaten Belu, Elvis Pedroso meminta Kementerian Keuangan khususnya Dirjen Bea dan Cukai untuk tegas melakukan pengawasan terhadap Bea Cukai Atambua dan para eksportir di Atambua untuk meminimalisir praktik yang merugikan negara.***
Baca Juga: DPRD Belu Minta Kementerian Keuangan Tegas Awasi Eksportir dan Bea Cukai Atambua