Imigrasi Atambua Sosialisasikan Peraturan Baru Soal Paspor, Visa dan Izin Tinggal

- 26 Oktober 2022, 19:29 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K A Halim menyampaikan soal aturan baru masa berlaku paspor
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K A Halim menyampaikan soal aturan baru masa berlaku paspor /Marcel/OkeNTT

OkeNTT - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, menggelar kegiatan sosialisasi dalam rangka desimenasi informasi peraturan Keimigrasian terbaru yaitu Peraturan Menteri(Peremen) Hukum dan Hak Asasi Manusia(HAM) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022.

Permen Hukum dan HAM 18 Tahun 2022 merupakan perubahan atas Permen Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana parpor.

Sosialisai yang berlangsung di aula hotel Matahari Atambua ini melibatkan berbagai stakeholder terkait dan masyarakat di kabupaten Belu, bertujuan untuk menyampaikan tentang tata cara pembuatan paspor dan masa berlaku paspor dimana sesuai aturan di atas, sejak 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor paling lama 10 tahun.

Baca Juga: Usai Diamankan, Polisi Lidik Motif Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K A Halim menuturkan bahwa Imigrasi Atambua melakukan sosialisasi terkait aturan baru tentang paspor dan izin tinggal keimigrasian lainnya serta sosialisasi soal pengawasan orang asing agar masyarakat tahu dan menjadi lebih paham karena kabupaten Belu yang berbatasan langsung dengan Timor Leste mencata mobilisasi masyarakat di daerah tersebut cukup tinggi terutama yang pergi dan pulang dari Timor Leste.

Masa berlaku paspor 10 tahun, jelas Halim merupakan aturan baru yang baru mulai berlaku sehingga butuh sosialisasi agar masyarakat tahu dan lebih paham tentang aturan keimigrasian yang baru terutama berkaitan dengan paspor, visa, dan izin tinggal keimingrasian.

“Masyarakat perlu tahu soal masa berlaku paspor 10 tahun karena tidak semua masyarakat paspornya berlaku 10 tahun. Untuk anak-anak di bawah 17 tahun atau yang belum menikah, masa berlaku paspor akan disesuaikan dengan umurnya karena mereka memiliki masa untuk memilih menjadi WNI stau WNA saat berumur 21 tahun. Jadi kalau kita berikan paspor berlaku lebih dari 5 tahun nanti bertentangan dengan Undang-Undang,” jelas Halim saat ditemui di sela-sela kegiatan pada Rabu 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Hendak Terobos Masuk Istana, Paspampres Amankan Perempuan Bersenjata Api

Untuk pelayanan paspor yang berlaku 10 tahun, Kantor Imigrasi Atambua sudah mulai memberikan pelayanan efektif sejak 12 Oktober 2022 dimana bagi WNI yang sudah menikah masa berlaku paspor sudah 10 tahun.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x