Selain itu, kasus dugaan korupsi program Padat Karya Pangan juga sudah lama dilaporkan namun belum kunjung diproses.
Selain kedua kasus di atas, ketua Garda TTU juga meminta KPK untuk mengambil alih kasus korupsi pembangunan tiga ruas jalan di TTU dan TTS serta pembangunan sejumlah ruas jalan dalam kota Kefamenamu yang melibatkan HT, kontraktor besar di TTU.
Baca Juga: Peningkatan Capaian MCP Kunci Pemberantasan Korupsi di Daerah
Urai Paulus, kasus korupsi yang melibatkan kontraktor besar di TTU terkesan dibiarkan saja dan tidak diproses oleh Kejaksaan sehingga ia meminta KPK mengambil alih kasus-kasus tersebut.
"KPK harus bersikap terhadap kasus mega korupsi padat karya pangan dan korupsi pembangunan sejumlah ruas jalan di TTU yang melibatkan HT, kontraktor besar di TTU, kasusnya sudah kami laporkan sampai Kejaksaan Tinggi dan sudah samapai tahap penyidikan tapi tidak berlanjut," tegas Paulus. Kami melihat ada mafia di Kejaksaan Tinggi sehingga terkesan melindungi HT.***