Garda Minta KPK Ambil Alih Sejumlah Kasus Korupsi di TTU

- 20 Oktober 2022, 19:33 WIB
Ketua Garda TTU, Paulus Bau Modok meminta KPK mengambil alih sejumlah kasus korupsi di TTU yang sudah lama mengendap
Ketua Garda TTU, Paulus Bau Modok meminta KPK mengambil alih sejumlah kasus korupsi di TTU yang sudah lama mengendap /Marcel/OkeNTT


OkeNTT - Ketua Garda TTU, Paulus Bau Modok meminta Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk segera mengambil alih sejumlah kasus korupsi di kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) propinsi NTT.

Desakan ketua Garda TTU ini menyusul pernyataan Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam Rapat Dengar Pendapat bersama para kepala daerah di NTT yang berlangsung di Kupang, Rabu 19 Oktobet 2022.

Dalam acara tersebut, Wakil Ketua KPK menyebutkan bahwa salah satu daerah di Indonesia yang rawan terhadap praktik korupsi adalah NTT.

Baca Juga: Jaksa Menilai Eksepsi Ferdy Sambo Tak Sesuai

Akibat praktik korupsi, NTT menjadi salah satu dari tiga propinsi termiskin di Indonesia.

Menanggapi penyampaian Wakil Ketua KPK, ketua Garda TTU mendesak KPK untuk segera mengambil alih kasus-kasus korupsi di TTU yang sudah lama mengendap baik di Kejaksaan Negeri TTU maupun di Kejaksaan Tinggi NTT.

"Wakil Ketua KPK Alex Marwata mengatakan tingkat korupsi di NTT paling tinggi. Saya meminta KPK tidak hanya membuat pernyataan. Kami minta supaya segera selesaikan pengaduan masyarakat soal beberapa kasus korupsi yang sudah lama mengendap di Kejaksaan," ujar Paulus saat diwawancarai awak media ini pada Kamis 20 Oktober 2022.

Aktivis yang getol memperjuangkan masalah korupsi di TTU ini menyebut bahwa ada sejumlah kasus korupsi yang sudah lama mengendap.

Baca Juga: Kapolri Tugaskan Sembilan Kapolda Baru Kembalikan Kepercayaan Masyarakat pada Polisi

Beberapa kasus yang mengendap kata Paulus yakni; kasus korupsi dana DAK tahun 2011 senilai 47,5 Miliar yang sudah dilaporkan sejak tahun 2017 namun tak kunjung ditindak

Selain itu, kasus dugaan korupsi program Padat Karya Pangan juga sudah lama dilaporkan namun belum kunjung diproses.

Selain kedua kasus di atas, ketua Garda TTU juga meminta KPK untuk mengambil alih kasus korupsi pembangunan tiga ruas jalan di TTU dan TTS serta pembangunan sejumlah ruas jalan dalam kota Kefamenamu yang melibatkan HT, kontraktor besar di TTU.

Baca Juga: Peningkatan Capaian MCP Kunci Pemberantasan Korupsi di Daerah

Urai Paulus, kasus korupsi yang melibatkan kontraktor besar di TTU terkesan dibiarkan saja dan tidak diproses oleh Kejaksaan sehingga ia meminta KPK mengambil alih kasus-kasus tersebut.

"KPK harus bersikap terhadap kasus mega korupsi padat karya pangan dan korupsi pembangunan sejumlah ruas jalan di TTU yang melibatkan HT, kontraktor besar di TTU, kasusnya sudah kami laporkan sampai Kejaksaan Tinggi dan sudah samapai tahap penyidikan tapi tidak berlanjut," tegas Paulus. Kami melihat ada mafia di Kejaksaan Tinggi sehingga terkesan melindungi HT.***

 

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah