OkeNTT - Praktik pungutan liar atau pungli kerap terjadi di sekolah.
Praktik pungli yang sering terjadi meliputi berbagai aspek, baik yang berhubungan dengan kegiatan belajar dan mengajar, ekstrakurikuler, pengadaan dan pembangunan sarana/prasarana.
Bahkan saat pendaftaran masuk sekolah sampai dengan kegiatan syukuran dan pesta di sekolah, masih diwarnai pungli.
Demikian disampaikan direktur Lakmas NTT, Victor Manbait melalui pernyataan yang diperoleh media ini Jumat 12 Agustus 2022.
Baca Juga: Zaka Moruk Apresiasi Penyelenggaraan Turnamen A A Bere Tallo Cup
Meski berbagai pihak seperti
menteri, gubernur, dan inspektorat daerah bahkan oleh Ombudsman telah mengingatkan namun aksi pungli masih saja terus dilakukan.
Viktor mengatakan bahwa kalau situasinya mendesak dan sama sekali tidak ada jalan keluar bisa saja dilakukan pungutan.
Tetapi bila pungutan dilakukan untuk perpisahan makan makan dan senang-senang tentunya bukan merupakan kebutuhan mendesak.
Soal polemik dugaan pungli di SMAN Oenopu, Viktor mengatakan tidak ada landasan hukumnya dan dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan dan termasuk tindak pidana pemerasan yang diatur dalam pasal Pasal 368 KUHP.
Baca Juga: Diduga Lecehkan Perusahan Media, Seorang Kepsek SMA di TTU Dipolisikan