Diduga Lecehkan Perusahan Media, Seorang Kepsek SMA di TTU Dipolisikan

- 11 Agustus 2022, 19:18 WIB
Ilustrasi,seorang Kepsek SMA di TTU Dipolisikan karena diduga melecehkan nama perusahan media
Ilustrasi,seorang Kepsek SMA di TTU Dipolisikan karena diduga melecehkan nama perusahan media /Pixabay/KlausHausmann/

OkeNTT - Kepala Sekolah SMA Negeri Oenopu kabupaten Timor Tengah Utara, NTT diduga melecehkan nama baik Media Realitasttu.com yang merupakan bagian dari Pikiran Rakyat Media Network yang  merupakan media online berjejaring pertama dan sat ini tersebar di seluruh Indonesia.

Atas dugaan pelecehan nama baik media tersebut, redaksi Realitasttu mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi, Rabu, 10 Agustus 2022.

Kepala SMAN Oenopu Bernadus Leki dipolisikan atas klarifikasi dengan dengan media lain yang menuding pemberitaan media Realitasttu.com berbohong atau tidak benar.

Berita yang diklarifikasi itu yakni Berita Realitasttu.com yang tayang pada tanggal 3 Agustus dengan judul Belum setahun Memimpin Kepsek SMA Oenopu Diduga Pungli".

Baca Juga: Lagi, Warga Kota Kupang Coba Bunuh Diri di Jembatan Liliba. Kali ini Seorang Gadis Cantik Nyaris Bunuh Diri

Bernadus Leki dipolisikan Pemimpin Redaksi Yulianus S. Amuna, atas tudingannya terhadap media Realitasttu.com terkait pemberitaan pada tanggal 3 Agustus merupakan berita tidak benar.

Atas klarifikasi itu pimpinan redaksi Realitasttu, Yulius S. Amuna mengatakan, klarifikasi Kepsek SMAN Oenopu bertentangan dengan pernyataan awal saat dikonfirmasi pada  2 Agustus 2022.

Kepada OkeNTT.Pikiran Rakyat, Kamis 11 Agustus 2022, Amuna  mengatakan bahwa pernyataan Kepsek Bernadus hanya merupakan bentuk pembelaan diri dan tidak sesuai dengan klarifikasi yang telah disampaikan sebelumnya.  

"Dia hanya pandai bersilat lidah...Klarifikasinya itu bertentangan dengan klarifikasi pertama, jadi sesungguhnya itu hanya pernyataan pembelaan diri," Katanya.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah