Tanpa Dokumen Resmi, Imigrasi Timor Leste Pulangkan 4 WNI

- 27 April 2022, 07:06 WIB
Tanpa Dokumen Resmi, Imigrasi Timor Leste Pulangkan 4 WNI
Tanpa Dokumen Resmi, Imigrasi Timor Leste Pulangkan 4 WNI /Dok/Imigrasi Atambua

OkeNTT - Empat (4) orang Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan imigrasi Timor Leste melalui TPI Pos Lintas Batas Negara, Motaain, Desa Silawan, Kabupaten Belu, Provinsi NTT, Perbatasan RI-RDTL, Selasa 26 April 2022.

Keempat WNI asal Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang itu dipulangkan pihak imigrasi Timor Leste karena masuk ke wilayah itu tanpa mengantongi dokumen resmi berupa paspor.

Adapun identitas WNI yang dipulangkan keimigrasian Timor Leste diantaranya JFC-65, ASC-48, ADCF-29 dan LDS-1.

Baca Juga: Tak Miliki Visa, 1 WNA Timor Leste Tak Ditolak Masuk Indonesia

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim mengatakan keempat WNI yang diterima langsung di gedung kedatangan TPI PLBN Motaain dari Asisten SPV Imigrasi TPI PLBN Motaain, Jose Pintu Marshal.

Selanutnya jelas Halim dilakukan pemeriksaan antigen swab dan dinyatakan negatif Covid-19 oleh pihak Karantina Kesehatan.

Menurut Halim, keempat WNI melintas masuk ke wilayah Timor Leste pada Rabu, 20 April 2022 pukul 03.00 Wita dini hari menggunakan ojek melalui jalur ilegal di sekitar desa Silawan.

Baca Juga: Ketua KPK Ingatkan Kepala Daerah Tidak Biarkan Sistim Birokrasi yang Ramah Praktik Korupsi

"Tujuannya untuk mengujungi keluarganya yang sedang sakit di Timor Leste," ungkap Halim.

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x