Akademisi: Perekrutan PTT di TTU Sarat Kolusi dan Nepotisme

- 11 Maret 2022, 09:17 WIB
Akademisi Universitas Widya Mandira(Unwira) Kupang, Michael Feka,SH,MH
Akademisi Universitas Widya Mandira(Unwira) Kupang, Michael Feka,SH,MH /dok.Bawaslu NTT

OkeNTT - Akademisi Universitas Widya Mandira Kupang, Michael Feka menilai perekrutan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah kabupaten Timor Tengan Utara (TTU) sarat dengan kolusi dan nepotisme.

Michael menilai, dengan mengesampingkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 tahun 2021 maka berpotensi terjadi praktek kolusi dan nepotisme dalam perekrutan PTT tahun 2022.

Dihubungi awak media ini, Kamis, 10 Maret 2022, Michael mengemukakan bahwa perekrutan PTT atau Tenaga Kontrak (Teko) daerah yang tidak sesuai mekanisme akan berdampak pada dua hal.

Baca Juga: Belum Kantongi Izin, AMP PT.SKM Asal TTU Sudah Beroperasi di Belu

Pertama, menurut Michael, dalam proses perekrutan PTT tersebut apabila tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Perbup atau peraturan lainnya maka sudah bisa dipastikan proses tersebut syarat kolusi dan nepotisme.

Kedua, dengan mengabaikan Perbup maka panitia yang dipercayai dinilai tidak profesional dalam merekrut PTT.

Ketidakprofesionalan ini pula terkait dengan kemampuan panitia untuk memahami Perbup tersebut.

Baca Juga: Sehari, Aparat Kepolisian Gerebek Tiga Jenis Judi di Malaka, 3 Pelaku Berhasil Diamankan

Selain itu, dari proses perekrutan PTT saat ini, hanya akan menghasilkan tenaga yang tidak profesional dan tidak sah.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini