Tolak Jadi Tenaga Kontrak Daerah, Seorang Wartawan di Malaka Surati Bupati

9 Mei 2022, 20:45 WIB
Ciriakis Kiik(Kiri) Wartawan yang tolak diangkat jadi Tenaga Kontrak Daerah di kabupan Malaka /Ciriakus Kiik/OkeNTT

OkeNTT - Salah satu wartawan senior Cyriakus Kiik tegas menolak untuk menjadi tenaga kontrak daerah pada Pemerintah daerah labupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penolakan itu tertuang dalam Surat bernomor Khusus tertanggal 6 April 2022 yang tujukan kepada Bupati Malaka.

Dalam rilis yang diperoleh media ini, Senin 09 Mei 2022 surat penolakan Kiik itu untuk menanggapi 2 surat yakni;

Surat Keputusan Bupati Malaka Simon Nahak Nomor: 24/HK/2022 tertanggal 10 Januari 2022 Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Covid-19  dan Hepatitis Akut Jadi Perhatian Pemerintah Usai Libur Lebaran

Berikut Surat Nomor: BKPSDM.870/0341/1/2022
tertanggal 29 Maret 2022, Perihal: Pengiriman SK Tenaga Kontrak Daerah TA. 2022 yang ditujukan kepada Pimpinan Perangkat Daerah se-Kabupaten Malaka yang ditandatangani Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka Carlos Monis, SH berikut Lampiran-nya.

Dalam SK Bupati Simon itu, Kiik mengaku terdapat namanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan tersebut.

Dia ditempatkan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malaka sebagai Tenaga Administrasi.

Terhadap SK tersebut, Kiik mengaku sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Bupati Simon yang telah memberikan perhatiannya kepadanya sebagai anak Rai Malaka untuk menjadi Tenaga Kontrak Daerah Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Seorang Ibu di Belu Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

Di bagian lain suratnya, mantan wartawan Suara Timor Timur-Dili dan Pemimpin Redaksi Harian Suara Masyarakat-Kupang ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bupati Simon dan seluruh jajarannya khususnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malaka Dr Yohanes Bernando Seran, SH, MHum atas pilihannya menyatakan menolak menjadi tenaga kontrak daerah Kabupaten Malaka TA 2022.

Mantan kontributor Majalah Berita Mingguan (MBM) TEMPO Jakarta untuk wilayah NTT dan Timor Timur (semasa Integrasi) itu menulis, penolakan menjadi tenaga kontrak daerah itu dilakukannya untuk lebih fokus melaksanakan Tugas Profesinya sebagai Wartawan.

Lebih jauh Kiik memohon masyarakat Kabupaten Malaka mendukung penuh kepemimpinan Bupati Malaka Dr Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati Malaka Louise Lucky Taolin, S.Sos bersama program-programnya demi kesejahteraan rakyat Kabupaten Malaka.

Baca Juga: 5 Negara di Dunia yang Warganya Panjang Umur

Selain itu, dia memohon sinergitas Pemerintah Kabupaten Malaka, masyarakat Malaka dan semua pemangku kepentingan bersama-sama dalam perusahaan Pers yang di kelolahnya terus berkarya untuk membangun Kabupaten Malaka menjadi lebih baik dan sejahtera.

Surat yang ditujukan kepada Bupati Malaka itu diberi tembusan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Malaka dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Malaka.

Surat itu sudah diberikan dan diterima Kaban Kesbangpol Kabupaten Malaka Dr Yohanes Bernando Seran, SH, MHum pada 11 April 2022.

Mengapa baru disampaikan ke publik sebulan kemudian, Kiik menjelaskan, hal ini dimaksudkan ada kepastian bagi publik khususnya bagi pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Malaka kalau dia lebih memilih menjadi wartawan daripada menjadi tenaga kontrak daerah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Indonesia ke SEA Games Ke-31 di Vietnam

Sebab, sejak SK Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten Malaka TA 2022 diumumkan Bupati Simon pada 29 Maret 2022, terdapat setidaknya 17 wartawan di Malaka yang diakomodir menjadi tenaga kontrak daerah.

Yang menyakitkan, menurut Kiik, dengan dikeluarkannya SK Tenaga Kontrak Daerah tersebut, ada pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemkab Malaka dan anggota DPRD Malaka yang menolak diwawancarai wartawan.

"Om, om masih wartawan atau sudah masuk tenaga kontrak daerah. Kalau masih wartawan, boleh wawancara. Kami layani. Tapi kalau sudah masuk tenaga kontrak daerah, kami tidak layani wawancara. Nanti sudah wawancara om muat di media mana", demikian mantan wartawan harian Berita Yudha Jakarta itu mengutip pertanyaan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah dan anggota Dewan.***

Editor: Marcel Manek

Tags

Terkini

Terpopuler