17 Kabupaten di NTT Belum Bebas BABS

- 1 April 2022, 16:06 WIB
Ilustrasi buang air besar (BAB). Inilah 5 Arti Mimpi Buang Air Besar Menurut Primbon Jawa, Simak Penjelasannya Disini
Ilustrasi buang air besar (BAB). Inilah 5 Arti Mimpi Buang Air Besar Menurut Primbon Jawa, Simak Penjelasannya Disini /Pixabay/

OkeNTT - Kepala Kantor Perwakilan Unicef Wilayah NTT dan NTB, Yudhistira Yewangoe mengatakan bahwa masih terdapat 17  dari 21 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang masuk dalam kategori sebagai daerah yang belum bebas dari warga yang Buang Air Besar Sembarangan(BABS).

Saat ini hanya terdapat 4 kabupaten di Provinsi NTT yang telah ditetapkan sebagai daerah yang telah 100 persen bebas open defacation free (ODF) atau buang air besar sembarang (BABS).

"Ada empat kabupaten di NTT yang sudah dinyatakan sebagai daerah yang bebas dari buang air besar sembarang," kata Kepala Kantor Perwakilan Unicef Wilayah NTT dan NTB, Yudhistira Yewangoe melalui Antara di Kupang, Kamis, 31 Maret 2022.
Baca Juga: Kejati NTT Kembalikan Aset Tanah Pemkab Mabar
Menurut dia, 4 daerah yang ditetapkan sudah bebas BABS berdasarkan penilaian dari Kementerian Kesehatan RI.

Ia menyebutkan keempat kabupaten itu yaitu Kota Kupang, Kabupaten Alor, Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Flores Timur.

Dia menjelaskan tim dari Kemenkes turun ke semua kabupaten dengan berbagai kriteria yang telah ditentukan untuk menetapkan sebagai daerah yang bebas buang air besar sembarangan (BABS).

"Apabila memenuhi semua persyaratan yang ditentukan Kementerian Kesehatan baru ditetapkan sebagai daerah yang bebas BABS," kata Yudhistira Yewangoe.

Baca Juga: Pemda Belu Umumkan Hasil Seleksi Teko, Ini Waktu, Kuota dan Pesan Bupati

Dia menjelaskan, Unicef bekerja sama dengan pokja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) pada semua kabupaten untuk melakukan advokasi dan peningkatan kapasitas tentang pengelolaan sanitasi yang aman serta akses air bersih.

"Kami melakukan advokasi dan edukasi serta peningkatan kapasitas sehingga pemerintah daerah bisa memenuhi berbagai kriteria yang ditentukan sehingga bisa ditetapkan sebagai daerah yang bebas BABS," kata Yudhistira Yewangoe.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN jadi 11 Persen

Dia mengatakan, Unicef memandang sanitasi dan air bersih ini menjadi salah satu tumpuan pola hidup bersih dan kehidupan anak serta tingkatan masyarakat yang mana membawa dampak positif terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.***

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah