OkeNTT - Terpidana mati Randy Badjideh mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang beberapa waktu lalu.
Randy Badjideh mengajukan banding atas vonis hukuman mati untuk dirinya dalam kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe.
Randy Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh Astri dan Lael.
Baca Juga: Ada Tersangka yang Ditutupi, KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Benih Bawang Merah di Malaka
Vonis hukuman mati terhadap Randy Badjideh berlangsung dalam sidang dengan agenda putusan, Rabu 24 Agustus 2022 lalu.
Panitera PN Kupang, Julius Bolla membenarkan adanya upaya banding dengan perkara dengan nomor perkara 80/pid.B/2022/PN Kpg.
"Atas nama terdakwa Randy Badjideh, baik penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 30 Agustus 2022. Memori banding itu dimasukkan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya Yance Thobias Messakh," ujar Julius Bolla seperti dilansir katantt.com Kamis, 8 September 2022.
Baca Juga: Sopir Angkot di NTT Dibacok Orang Tak Dikenal
Menurut Julius Bolla, permohonan upaya hukum banding telah disampaikan juga kepada penuntut umum.