Divonis Hukuman Mati, Terpidana Randy Badjideh Ajukan Banding

- 9 September 2022, 17:38 WIB
Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu muda Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe saat mengikuti sidang
Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu muda Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe saat mengikuti sidang /Simon Selly/Victory News

OkeNTT - Terpidana mati Randy Badjideh mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang beberapa waktu lalu.

Randy Badjideh mengajukan banding atas vonis hukuman mati untuk dirinya dalam kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe.

Randy Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh Astri dan Lael.

Baca Juga: Ada Tersangka yang Ditutupi, KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Benih Bawang Merah di Malaka

Vonis hukuman mati terhadap Randy Badjideh berlangsung dalam sidang dengan agenda putusan, Rabu 24 Agustus 2022 lalu.

Panitera PN Kupang, Julius Bolla membenarkan adanya upaya banding dengan perkara dengan nomor perkara 80/pid.B/2022/PN Kpg.

"Atas nama terdakwa Randy Badjideh, baik penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 30 Agustus 2022. Memori banding itu dimasukkan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya Yance Thobias Messakh," ujar Julius Bolla seperti dilansir katantt.com Kamis, 8 September 2022.

Baca Juga: Sopir Angkot di NTT Dibacok Orang Tak Dikenal

Menurut Julius Bolla, permohonan upaya hukum banding telah disampaikan juga kepada penuntut umum.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Katantt.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini