Polres Belu Amankan Ribuan Liter Solar Subsidi yang Ditimbun untuk Pegerjaan Proyek di Piebulak

- 5 September 2022, 06:32 WIB
Anggota dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Belu saat mengamankan BBM di lokasi
Anggota dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Belu saat mengamankan BBM di lokasi /Mariano Parada/OkeNTT

 "Dari keterangan Pelaku, dirinya menggunakan 1 (Satu) Unit mobil Truck, pergi mengisi BBM jenis Solar di seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Belu. Setelah mengisi BBM ke dalam tangki mobil hingga penuh, pelaku dengan truknya menuju gudang dan kemudian menyalin BBM dari mobil truk ke jirigen,"ungkap Kapolres Belu.

Baca Juga: Bharada E Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J yang Direncanakan Ferdy Sambo

"Kemudian dari jirigen dipindahkan ke Drum yang sudah di sediakan. Dan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dengan berpindah-pindah SPBU hingga tertampung sebanyak sembilan drum,"tambah Kapolres Belu.

Atas perbuatannya, pelaku PA (47), dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

"BBM jenis solar sebanyak 1670 liter sudah kita amankan dan sementara ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku serta saksi-saksi. Pemilik BBM kita amankan karena terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,tutp Kapolres Belu.***

 

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: Tribrata News Belu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah