Motif dan Keterlibatan Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J Mulai Terungkap

- 9 Agustus 2022, 20:56 WIB
Update Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Ditetapkqn Menjadi Tersangka serta motif dan keterlibatannya mulai terungkap
Update Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Ditetapkqn Menjadi Tersangka serta motif dan keterlibatannya mulai terungkap /Antara/

OkeNTT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus polisi tembak polisi, Kapolri telah mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, dalam jumpa pers yang dipantau melalui kanal You Tube Pikiran Rakyat, Kapolri juga mengungkap peran  Ferdy Sambo dan motif dalam kasus tersebut yang menewaskan sesama anggota Polisi.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit dikutip suarajayapura.com dari kanal YouTube Pikiran Rakyat pada Selasa, 9 Agustus 2022. 

Penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus menemukan kesesuaian pemeriksaan terhadap saksi yang ada di TKP dan pihak terkait.

Hasilnya bahwa tidak ada insiden penembakan di tempak kejadian perkara sebagaimana dilaporkan di awal. 

Jenderal Sigit mengatakan perisitiwa yang terjadi adalah Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Usai Bharada E menembak Brigadir J, Irjen Pol Fery Sambo menggunakan senjatara milik Brigadir J untuk menembak dinding.

Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Presiden Jokowi: Jangan Ragu Ungkap Kebenaran Apa Adanya

"FS perintahkan tembak Brigadir J," jelasnya.   
Usai Bharada E menjalankan perintah, Irjen Pol Ferdy Sambo menggunaka  senjata Brigadir J lalu menembak dinding.

Hal itu dilakukan untuk merekayasa seolah-olah ada penembakan di rumah dinasnya. 

Adapun motif Irjen Pol Ferdy Sambo memberi perintah, kata Jenderal Listyo masih dilakukan pendalaman. 

"Motifnya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, termasuk terhadap PC," jelasnya.***
 

 

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: Pikiran Rakyat Jayapura Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah