Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

- 9 Agustus 2022, 20:27 WIB
Tim Khusus Mabes Polri Akhirnya menetapkan  Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J
Tim Khusus Mabes Polri Akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J /Dok Mabes Polri/

OkeNTT - Irjen Polisi Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit dikutip dari kanal YouTube Pikiran Rakyat pada Selasa, 9 Agustus 2022. 

Penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus menemukan ada kesesuaian pemeriksaan terhadap saksi yang ada di TKP dan pihak terkait.

Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Presiden Jokowi: Jangan Ragu Ungkap Kebenaran Apa Adanya

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus2022 seperti diberitakan  Rakyat NTT.


Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana.

Dijelaskan, Pasal 340 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga: Wajah Istri Ferdy Sambo jadi Sorotan Netizen, Ada Apa?

Sementara itu, Pasal 338 KUHP adalah berbunyi; Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ada di TKP Saat Brigadir J Meregang Nyawa, Cerita Bharada E ke Publik Hanya Skenario

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Isi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.***

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: Pikiran Rakyat RakyatNTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah