Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

- 9 Agustus 2022, 20:27 WIB
Tim Khusus Mabes Polri Akhirnya menetapkan  Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J
Tim Khusus Mabes Polri Akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J /Dok Mabes Polri/

Sementara itu, Pasal 338 KUHP adalah berbunyi; Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ada di TKP Saat Brigadir J Meregang Nyawa, Cerita Bharada E ke Publik Hanya Skenario

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Isi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.***

 

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: Pikiran Rakyat RakyatNTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini