Dirreskrimum Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Ira Ua ke Kejaksaan 

- 27 Mei 2022, 19:51 WIB
Penyidik Dirkrimum Polda NTT melimpahkan berkas tahap I ke Kejaksaan
Penyidik Dirkrimum Polda NTT melimpahkan berkas tahap I ke Kejaksaan /tribratantt/OkeNTT

OkeNTT - Berkas perkara kasus tersangka tersangka IADU alias Ira Ua (32) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap korban Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabee sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Demikian disampaikan Dirreskrimum Polda NTT AKBP Patar M. H. Silalahi didampingi Ps. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda NTT Kompol Samuel Koehuan saat Konferensi Pers di Lobi Bidhumas Polda NTT, Jumat  petang 27 Mei 2022.

"Kita mohon dukungan dan doanya untuk bisa berkas yang sudah dikirim ini bisa segera mendapat penelitian dari Jaksa, agar bisa rampung dan kita serahkan tersangka dan barang bukti nantinya siap disidangkan", ujar AKBP Patar M. H. Silalahi melalui Tribratanewsntt.

Terkait dengan progres atau kemajuan kasus ini sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka Ira Ua, tapi panggilan pertama tersangka tidak hadir dan dilakukan agenda praperadilan.

Baca Juga: Simak Keterangan Randy dan Pemilik Mobil Rental di Persidangan

"Proses kita ikuti dan kita serahkan ke proses hukum yang ada. Dalam perjalanannya profitnya di tolak dan kami melakukan pemanggilan kedua pada tanggal 24 Mei 2022 dan dihadiri oleh tersangka. Setelah pemeriksaan kita tindak lanjut dengan melakukan penahanan, pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka pada tanggal 24-25 Mei 2022. Kemudian dilanjut dengan penahanan pada tanggal 25 yang sudah berlangsung selama dua hari sampai hari ini di tempat penahanan di ruang tahanan khusus Wanita di Mapolda NTT", jelasnya.

Lanjutnya, "kemudian pada saat BAP, kita perkuat di alat bukti baik alat bukti dari saksi-saksi, keterangan saksi dan alat bukti berupa ahli dan keterangan alat bukti digital. Dan alat bukti digital lainnya", tambahnya.

"Saya berharap kasus yang menjadi perhatian warga NTT khususnya Kupang ini bisa clear bisa proses dengan baik bisa masuk pada proses peradilan nantinya dan kita hormati nanti dalam sidang kasus pembunuhan ini", imbaunya.

Baca Juga: Ini Alasan Penyidik Polda NTT Tahan Tersangka IU Setelah Diperiksa

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: Tribratanewsntt


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x