Polisi Ungkap Motif Penipuan Doni Salmanan

- 16 Maret 2022, 16:41 WIB
Doni Salmanan saat hadir di konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Maret 2022.
Doni Salmanan saat hadir di konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Maret 2022. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

OkeNTT - Polisi berhasil mengungkap motif penipuan yang dilakukan tersangka Doni Salmanan dalam tindak pidana penipuan investasi trading binary option.

Melansir PIKIRAN RAKYAT, pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Soreang itu ditetapkan sebagai tersangka penipuan trading melalui aplikasi Quotex.

Setelah melakukan pemeriksaan, Polisi berhasil mengungkap motif di balik aksi yang dilakukan Doni Salmanan tersebut.

Baca Juga: Mengenal Dinan Fajrina Istri Doni Salmanan yang Terseret Kasus Investasi Bodong

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan tersangka ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi.

Karena itu, Doni Salmanan menjadikan affiliator sebagai mata pencahariannya.

"Untuk motivasi tersangka itu sendiri, tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," kata Asep Edi Suheri, Selasa, 15 Maret 2022.

Guna mendapatkan tujuan tersebut, Doni Salmanan kemudian mengunggah sejumlah konten hoaks yang menunjukkan pendapatan profit tinggi melalui platform Quotex. Konten tersebut diunggah melalui akun Youtube pribadinya atas nama King Salmanan.

Baca Juga: Minun Es Blewah Campur Nata De Coco saat Buka Puasa Ramadhan Tiada Tanding

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini