LBH Surya dan TPFI Serahkan Laporan Kejanggalan Serta Indikasi Ada Pelaku Lain Ke Kejati NTT

- 30 Desember 2021, 21:45 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Herry Battileo dan Buang Sine saat menyerahkan laporan kejanggalan pembunuhan astrid dan lael yang diterima Aspidum Kejati NTT.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Herry Battileo dan Buang Sine saat menyerahkan laporan kejanggalan pembunuhan astrid dan lael yang diterima Aspidum Kejati NTT. /Facebook/Herry Battileo



OkeNTT - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya dan Tim Pencari Fakta Indenpenden (TPFI) menyerahkan laporan kejanggalan dan adanya indikasi pelaku lain dalam kasua pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabe kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Kupang.

Baca Juga: Agar Terhindar dari Serangan Jantung di Usia Muda, Lakukan 6 Hal ini

Kuasa hukum keluarga korban dari  LBH Surya, Herry Battileo bersama tim dan Buang Sine dari Tim TPFI, secara resmi menyerahkan laporan tersebut dan diterima Aspidum Kejati NTT hari ini, Kamis, 30 Desember 2021.

"Hari ini kami Tim kuasa hukum dari keluarga korban pembunuhan Ibu dan anak telah bertemu dengan pihak Kejaksaan Tinggi dan menyerahkan beberapa informasi sebagai masukan kepihak Kejati bersama Bapa Buang Sine, dan tim Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT yang diawasi langsung utusan dari berbagai aliansi yang tergabung mengawal penyerahan tersebut,  Trimakasih kepihak Kejati berkenan terima kami dan trimakasih untuk masyarakat kota Kupang yang tergabung dalam berbagai aliansi telah kawal dan mengawasi kami," tulis Herry Battileo di akun Facebooknya beberapa jam setelah penyerahan laporan tersebut.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2022, Simak Prediksi Master Fengsui Berikut Ini

"Tolong masyarakat selalu dukung dalam do'a karena dengan dukungan do'a kuasanNya sangat luar biasa Tuhan memberkati kita semua," sambungnya.

Adapun terkait adanya dugaan Randy Badjideh bukan pelaku tunggal dalam pembunuhan sadis ini sudah disampaikan oleh Buang Sine pada postingannya maupun wawancara di youtube Koe Podcast channel.

Baca Juga: Simpulkan Lael Dibunuh Ibunya Astrid Tanpa Bukti Kuat, Dirreskrimum Polda NTT Bisa Disomasi

Buang Sine bahkan menyebutkan bahwa hasil investigasi TPFI,  adanya keterlibatan  4 orang lain dimana perannya 2 orang menggali kubur dan 2 lainnya mengeksekusi Astrid dan Lael.

Baca Juga: 8 Jenis Kopi Indonesia yang Menguasai Dunia, Nomor 2 Kopi Flores Bajawa

Laporan TPFI dan LBH surya ini sepertinya menindaklanjuti langkah Polda NTT yang telah lebih dahulu mengirimkan berkas Perkara 2 hari sebelumnya.

Ini dikatakan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna,  bahwa berkas perkara dengan tersangka Randy Badjideh tersebut telah dikirim Polda NTT ke Kejati pada 28 Desember 2021 dengan nomor B/2321/XII/2021/Ditreskrimum. ***

Editor: Yanuarius Pareira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini