Tersangka RB Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman Mati

- 20 Desember 2021, 17:36 WIB
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto /Tribratanewsntt

OkeNTT - RB alias Randy, tersangka pembunuhan sadis terhadap ibu muda Astrid Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) di Penkase Kota Kupang akhirnya dijerat Pasal 340 KUHP oleh penyidik Polda NTT dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelumnya, Randy dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto ketika dikonfirmasi Oke NTT melalui pesan WhatsAppnya, Senin 20 Desember sore.

Baca Juga: Mutasi ke Maluku, Keluarga Astrid dan Lael Doakan Kapolda NTT, Uang Duka Dikembalikan

"Iya, tersangka RB ini akan disangkakan pasal 340 Subsider 338 dan UUD Nomor 35 tahun 2014, jadi kita berikan sangkaan berlapis," kata Kombes Krisna.

Menurut Krisna, penerapan pasal berlapis itu berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik.

Pihaknya juga kata Krisna sesuai hasil koordinasi pihak kepolisian dengan kejaksaan.

Baca Juga: Danrem Kupang Brigjen Jatmiko: TNI Harus Tetap Manunggal dengan Rakyat

“Ini semua didasarkan pada perkembangan hasil penyelidikan melalui proses dan berdasarkan alat bukti yang didapat oleh penyidik,” terang Krisna.

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah