Terduga Pelaku Penikaman di Manggarai Timur Terancam 10 Tahun Penjara

11 Juni 2024, 18:44 WIB
Ilustrasi Pembunuhan /Foto: Istimewa /

PR NTT- EDP alias Gius, terduga pelaku penikaman terhadap Alo di Manggarai Timur, dijerat dengan Pasal 354 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Adapun Gius telah diamankan di rumah tahanan Polres Manggarai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memiliki sejumlah alat bukti yang kuat.

Baca Juga: BW Ditahan Kejari Ende Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rehabilitasi Kapela Boafeo

Polres Manggarai Timur, AKBP Suryanto mengatakan, pihaknya masih mendalami motif di balik penikaman tersebut, termasuk kemungkinan adanya perjanjian sebelumnya antara pelaku dan korban.

"Kemungkinan ada pelaku lain dalam peristiwa ini. Saat ini masih dalam proses pendalaman dan 1 orang terduga pelaku lain telah ditahan," ungkap Suryanto dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Selasa.

Kapolres Manggarai Timur juga mengatakan bahwa pihaknya berpotensi menerapkan Undang-Undang Darurat karena pelaku membawa senjata tajam ke tempat pesta.

Baca Juga: Inilah 5 Rekomendasi SMP Negeri Terbaik di Kota Bandung, Adakah Sekolah Pilihanmu?

"Pasal 354 ayat 2 KUHP: Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara 10 tahun. Pasal 351 ayat 3 KUHP: Jika mengakibatkan mati diancam dengan penjara 7 tahun,"ucap dia.

Diketahui, penikaman tersebut terjadi pada Jumat 31 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WITA di Kampung Lenda, RT.004/RW.002, Kelurahan Golo Wangkung Utara.***

Editor: Mulia Donan

Tags

Terkini

Terpopuler