OkeNTT - TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Yonif 743/PSY menggagalkan dan mengamankan minuman keras berupa black label dan chivas yang diduga diselundupkan dari Timor Leste ke Atambua, Belu, NTT.
Miras yang digagalkan aparat TNI itu diantaranya black label 10 dos dan chivas 2 dos. Selain itu, pihak TNI juga menggagalkan makanan berupa sosis sebanyak 1 dos.
Barang bukti (BB) miras dan sosis yang diperkirakan mencapai Rp70 hingga Rp80 juta itu digagalkan TNI di pinggir laut seputaran Depot Pertamina Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu pada Senin, 25 April 2022 malam.
Selanjutnya BB barang penyelundupan itu diamankan selama tiga malam di Mako Satgas Pamtas Sektor Timur di Sesekoe, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat.
BB yang diduga diselundupkan dari Timor Leste itu digagalkan dan diamankan pihak Satgas Pamtas tanpa pemilik (pelaku).
Kemudian, barang bukti berupa miras dan sosis tersebut diserahkan ke Bea Cukai Atambua pada Kamis 28 April 2022.
Kepala Bea Cukai Atambua melalui Humas Bea Cukai Atambua, Bendito Menezes ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan BB miras dan sosis oleh Satgas Pamtas ke pihaknya.
Baca Juga: TNI Gagalkan Miras Black Label dan Chivas Diduga Diselundupkan dari Timor Leste Tanpa Pemilik
BB miras dan sosis tersebut kata Menezes diserahkan pihak Satgas Pamtas pada Kamis 28 April 2022.
"Betul, kemarin ada penyerahan BB," kata Menezes melalui pesan WhatsAppnya, Jumat 29 April 2022 pagi.
Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Letkol Inf Andi Lulianto yang dikonfirmasi pagi ini, Jumat 29 April 2022 terkait BB miras dan sosis yang diamankan di Mako Satgas Pamtas sebelum diserahkan ke Bea Cukai Atambua belum merespon.
Sebelumnya, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Letkol Inf Andi Lulianto yang dikonfirmasi membenarkan upaya pihaknya menggagalkan miras dan sosis tersebut.
Baca Juga: Raih Opini WTP 4 Kali Berturut-turut Otomatis Dapat DID? Sekda Belu: Selama Ini Hanya Satu Kali
"Kami tidak lakukan penangkapan, karena itu bukan tugas kami. Tugas kami salah satunya menggagalkan segala bentuk kegiatan ilegal yang melintasi perbatasan," kata Dansatgas melalui pesan WhatsAppnya, Kamis 28 April 2022 malam.
Barang ilegal yang digagalkan pihaknya jelas Letkol Andi berupa miras dan sosis.
Pihaknya tambah Dansatgas telah melimpahkan miras dan sosis yang digagalkan tersebut ke Bea Cukai Atambua untuk diproses sesuai hukum kepabeanan.
"Barang ilegal berupa miras 10 dos dan sosis 1 dos sudah kita serahkan ke pihak Bea Cukai Atambua untuk diproses sesuai hukum kepabeanan," pungkasnya.***