Capai Ratusan Kasus, Ketua KASN Ungkap Faktor Perselingkuhan ASN

- 24 September 2023, 07:37 WIB
Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh /Pixabay/

Perselingkuhan yang terjadi adalah hubungan sesama ASN ataupun antara ASN dengan warga bukan ASN.

“Tentunya jumlah ini akan semakin melonjak bisa mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima di Biro SDM atau Badan Kepegawaian Daerah,” ujar Agus.

Sementara itu, Asisten KASN Pangihutan Marpaung menjelaskan perselingkuhan menjadi pelanggaran manakala para pelakunya tinggal bersama, dan/atau melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Baca Juga: 6 Kelebihan Wanita yang Disukai Pria Selain Fisik, Apa Saja?

Ketentuan terkait itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia menjelaskan jika ada PNS yang melanggar aturan itu maka mereka dapat kena sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hukuman disiplin berat itu mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Dibalik Wanita yang Mudah Menangis hingga Dianggap Cengeng, Ternyata...

Dia pun mengingatkan para ASN bahwa perselingkuhan hanya akan merugikan bukan hanya dirinya, tetapi juga keluarga, instansi, dan Korps ASN.

“Sesuai dengan core values ASN, maka mari kita wujudkan ASN ber-AKHLAK dalam kehidupan sehari-hari,” kata dia.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah