Putusan Pengadilan, Kades Makir dan Istri Akhiri Hubungan Setelah Belasan Tahun Menikah

- 30 November 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian /Pixabay

OkeNTT - Lamanya pernikahan tak menjadi jaminan sebuah rumah tangga akan bertahan hingga akhir hayat.

Meski bukan hal yang diinginkan, kadang kala perceraian adalah jalan terbaik yang harus ditempuh.

Kondisi inilah yang dialami rumah tangga Bonifasius Hale yang saat ini menjabat Kepala Desa Makir dan Istri, Maria Emersiana Lae.

Boni Hale dan Istri meski telah menjalani biduk rumah tangga selama kurang lebih 11 tahun, namun keduanya harus memutuskan untuk bercerai.

Baca Juga: 7 Tanda Terakhir Kematian, Jika Merasakan Segeralah Bertobat

Keputusan perceraian itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB nomor: 19/Pdt.G/2021/PN Atb tertanggal 25 Agustus 2021 yang diterima Oke NTT, Minggu 28 November 2021.

Sebagaimana amar putusan disebutkan penggugat adalah Bonifasius Hale dan Maria Emersiana Lae sebagai tergugat.

Selaku penggugat, Boni Hale mengajukan gugatan perceraian sejak 4 Juni 2021 yang diterima dan didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Atambua pada 8 Juni 2021.

Adapun alasan Boni Hale mengajukan gugatan disebutkan bahwa, dari hasil perkawinan keduanya belum juga dikaruniai keturunan (anak).

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah