Kemudahan Bayar Iuran BPJS Kesehatan 2024, Kini Bisa Lewat Aplikasi, Simak Detailnya!

- 23 Mei 2024, 09:17 WIB
BPJS Kesehatan Bantah Akan Hapus Kelas Peserta, KRIS Jadi Fokus Baru
BPJS Kesehatan Bantah Akan Hapus Kelas Peserta, KRIS Jadi Fokus Baru /ANTARA/HO-BPJS Kesehatan/

 

PR NTT - Pemerintah Indonesia akan memperkenalkan sistem baru untuk BPJS Kesehatan dengan nama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 mulai tahun 2025.

Kebijakan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dengan tujuan memberikan layanan kesehatan yang lebih merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Penting untuk dicatat bahwa penerapan KRIS tidak akan mempengaruhi besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan oleh peserta.

Baca Juga: 5 Tips Menata Ruang Kecil Rumah Minimalis Agar Terlihat Lebih Luas

Kemudahan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Untuk mempermudah peserta dalam membayar iuran, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai opsi pembayaran online. Peserta dapat menggunakan beberapa aplikasi untuk melakukan pembayaran, yang memastikan bahwa semua peserta dapat memenuhi kewajiban mereka tepat waktu setiap bulan.

Pembayaran melalui aplikasi ini khusus untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu mereka yang iurannya tidak dibayarkan oleh pemberi kerja. Beberapa aplikasi yang bisa digunakan antara lain Mobile JKN, myBCA, Livin’ by Mandiri, dan BRImo.

Baca Juga: Nahas! 2 Warga Ende Meninggal Dunia Tertimpa Reruntuhan Tembok Penyokong Kapela, Begini Kronologinya

Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Secara Online

Berikut adalah panduan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan melalui berbagai aplikasi:

Melalui Mobile JKN:

1. Unduh dan instal aplikasi JKN dari App Store atau Play Store.
2. Buat akun menggunakan nomor kepesertaan dan data diri.
3. Pilih “Pendaftaran Auto Debit”.
4. Pilih metode auto debit dari bank atau dompet digital.
5. Cek tagihan BPJS dan klik “Daftar Auto Debit”.
6. Isi data pribadi seperti nomor rekening dan nomor handphone.
7. Klik “Daftar Auto Debit”, masukkan kode OTP dari BPJS, dan lakukan verifikasi captcha.
8. Auto debit akan aktif dan menarik saldo sesuai dengan tagihan.

Melalui myBCA:

1. Login ke myBCA.
2. Pilih fitur “Bayar & Isi Ulang” dan menu “BPJS Kesehatan”.
3. Pilih sumber dana rekening dan jenis BPJS yang akan dibayarkan.
4. Masukkan nomor tagihan atau nomor keanggotaan BPJS Kesehatan dan klik “Lanjut”.
5. Periksa data yang tampil, lalu klik “Bayar” jika sudah benar.
6. Masukkan PIN untuk konfirmasi pembayaran.
7. Pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran.

Baca Juga: Kembali Mencuat ke Publik Kasus Vina Cirebon, IPW Minta Masyarakat Tunggu Hasil Penyidikan Kepolisian

Melalui Livin’ by Mandiri:

1. Pilih menu “Bayar” pada halaman Beranda.
2. Ketik “Tagihan BPJS” di kolom pencarian.
3. Pilih “BPJS Kesehatan Keluarga”.
4. Masukkan No Virtual Account.
5. Pilih jumlah bulan.
6. Tap “Lanjutkan” dan kemudian “Total”.
7. Masukkan PIN.
8. Pembayaran berhasil.

Melalui BRImo:

1. Buka aplikasi BRImo di iOS atau Android.
2. Login dengan username dan password.
3. Pilih menu “Tagihan” di halaman utama.
4. Pilih menu “BPJS” dan “Pembayaran Baru”.
5. Pilih jenis BPJS Kesehatan, BPJS Denda, atau BPJS Ketenagakerjaan.
6. Masukkan nomor BPJS.
7. Klik “Lanjutkan” untuk melanjutkan pembayaran.
8. Konfirmasi dengan memasukkan pin BRImo.
9. Pembayaran BPJS Kesehatan berhasil.

Baca Juga: Kembali Mencuat ke Publik Kasus Vina Cirebon, IPW Minta Masyarakat Tunggu Hasil Penyidikan Kepolisian

Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat membayar iuran tepat waktu dan terus mendapatkan manfaat dari layanan kesehatan yang disediakan.***

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah