Sengkarut Pemecatan Nakes di NTT gegara Ikut Demo, Ketua DPW PPNI NTT Minta Bupati Manggarai Lebih Bijak

- 15 April 2024, 12:04 WIB
DPW PPNI Provinsi NTT, Aemilianus Mau bersuara soal pemecatan nakes di Manggarai
DPW PPNI Provinsi NTT, Aemilianus Mau bersuara soal pemecatan nakes di Manggarai /

PR NTT - Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI) Provinsi NTT, Aemilianus Mau, bersuara ihwal pemecatan 249 nakes di Kabupaten Manggarai usai dua kali melakukan demonstrasi.

Pria yang kerap disapa Willy itu menerangkan, gaji nakes untuk tahun 2024 belum dibayar hingga bulan Maret.

Menurutnya, aksi demonstrasi yang dilakukan para nakes merupakan hal wajar demi menyuarakan aspirasi.

Baca Juga: Denah Rumah Minimalis untuk Bungalow: Kecantikan Sederhana dalam Satu Kamar Tidur

"Mereka menyampaikan aspirasi, bukan berarti mereka melawan pemerintah atau tidak beretiket terhadap pemerintah. Sampai bulan Maret kemarin, mereka belum mendapatkan gaji untuk tahun 2024.

Willy menambahkan, mesti dibangun komunikasi antara pejabat teknis kepala dinas kesehatan dengan para nakes.

Ia merinci, dari 249 nakes yang dipecat, sebanyak 98 orang yang berprofesi sebagai perawat, yang telah berdedikasi selama bertahun-tahun.

"Karena rata-rata saya lihat dari data, kalau saya lihat perawat ya, karena saya organisasi profesi perawat. Jadi perawat ini ada 98 orang, Pak, dan rata-rata mereka itu pengalaman kerjanya itu 5 tahun ke atas, bahkan ada yang sampai 18 tahun,"

"Jadi ya, otomatis 'kan mereka sudah tahu bahwa karena mereka ini bukan orang baru ya, berarti diperpanjang. Jadi kontraknya hanya belum pasti. Jadi sebagai manusia akan bertanya-tanya, ini bagaimana nasib kami, kan gitu toh," bebernya.

Baca Juga: Live Streaming Serie A Udinese vs AS Roma, Hanya di Vidio, Minggu 14 April 2024

Menyampaikan aspirasi, kata Willy, merupakan sesuatu yang wajar. Apalagi, berdasarkan data yang ada, rata-rata nakes peserta demo telah berkelurga.

"Jadi saya kira ini manusiawi, lumrah setiap orang termasuk saya juga pasti begitu. Karena apa ya rata-rata mungkin sudah berkeluarga ya. Sudah berkeluarga. Jadi ini bagaimana tentang biaya hidup itu keluarganya. Karena itu setiap orang pasti butuh hidup dan hidup kan dari gaji,"

"Ini saya kira wajar ya. Dan juga kalau pun misalnya ada sesuatu mau disampaikan, menyampaikan aspirasi kan diatur dalam undang-undang, gitu ya. Kecuali mereka melakukan tindakan anarkis atau mencela, mencaki-maki, memberikan setback yang gede-gede terhadap pemerintah mungkin itu yang menjadi pertimbangan tersendiri," jelas Willy.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pelayanan kesehatan di Kabupaten Manggarai dapat terganggu jika kontrak ratusan nakes tersebut tidak diperpanjang.

Baca Juga: Live Streaming Serie A Udinese vs AS Roma, Hanya di Vidio, Minggu 14 April 2024

Karenanya, Willy meminta Bupati Heri Nabit agar meninjau kembali pernyataanya.

"Bapak bupati minta tolong meninjau lagi hal ini karena para nakes sudah memberikan pelayanan. Pelayanan pasti terganggu karena jumlah sekian banyak, yakni 249 orang. Apalagi kebanyakan dari mereka telah mengabdi selama 10 tahun ke atas,"

"Saya lihat data perawatan ini semuanya dari puskesmas ya. Dan menjadi ujung tombak pelayanan di puskesmas. Saya pikir pemerintah daerah perlu mengambil langkah bijak ya. Apalagi masalah ini sudah menjadi isu nasional ya," ujarnya.

Ia menuturkan, sangat disayangkan jika Bupati Heri Nabit masih bersikeras untuk tidak memperpanjang kontrak para nakes.

"Sungguh sayang jika masih bersikeras tidak memperpanjang kontrak. Meski otoritas ada di tangan bupati tapi mohon dipertimbangkan. Kita berharap, bupati meninjau kembali kebijakannya untuk kepentingan bersama," tutupnya.

Baca Juga: Live Streaming Premier League Arsenal vs Aston Villa, Hanya di Vidio, Minggu 14 Maret 2024

Diberitakan sebelumnya, Bupati Heri Nabit melakukan pemecatan pada 249 tenaga kesehatan (nakes) non-aparatur sipil negara (ASN) usai melakukan aksi unjuk rasa sebanyak dua kali.

Dalam aksi tersebut, para nakes menuntut perpanjangan Surat Perintah Kerja (SPK) dan kenaikan gaji agar setara dengan upah minimum kabupaten (UMK).***

 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini