Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur Divonis 1 Bulan Penjara

- 9 April 2024, 11:40 WIB
Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur, Damu Damianus (memakai topi) saat berada di Kejaksaan Negeri Manggarai. Foto: Istimewa
Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur, Damu Damianus (memakai topi) saat berada di Kejaksaan Negeri Manggarai. Foto: Istimewa /

PR NTT - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Timur, Provinsi NTT, Damu Damianus divonis 1 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Kupang.

Adapun kasus yang menjerat Politikus Perindo itu setelah terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan beberapa alat bukti, seperti baliho dan 1 unit mobil dinas berjenis Pajero Sport yang diduga telah digunakan untuk berkampanye saat proses sosialisasi pileg kali lalu.

Kasi Intel Kejari Manggarai Zaenal Abidin mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Manggarai menuntut terdakwa Damu Damianus dengan pidana penjara selama 6 (enam) pada 1 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Turnamen Golo Meni Cup II Manggarai Timur Akan Dihelat, Kades Ajak Masyarakat untuk Junjung Tinggi Sportifitas

Putusan itu, lanjutnya, dibacakan Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, pada Selasa 5 Maret 2024.

"Pengadilan Negeri Ruteng telah menghukum terpidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsidiair pidana penjara selama 2 (dua) bulan," ucapnya dia.

Ia menuturkan, Kejaksaan Negeri Manggarai sendiri telah melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ruteng karena putusan yang jauh dari tuntutan.

Baca Juga: Masyarakat di Manggarai Timur Gotong Royong Bersihkan Material Pasca Bencana Angin Puting Beliung

Kejaksaan Negeri Manggarai, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan pada 1 Maret 2024 lalu.

Halaman:

Editor: Mulia Donan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah