Sempat Gegerkan Publik Manggarai, KPK Sinyalir akan Buka Kembali Kasus Ratu Kemiri

31 Mei 2024, 13:37 WIB
Ilustrasi Ratu Kemiri - Meldyanti Hagur /

PR NTT - Kasus Ratu Kemiri yang melibatkan istri Bupati Manggarai, Meldyanti Hagur, memiliki peluang untuk dibuka kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, kasus yang diusut sejak Agustus 2022 lalu itu, tidak lagi mencuat ke publik dalam dua tahun terakhir usai penyelidikannya dihentikan atas saran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Irwansda dan Bidang Propam dalam gelar perkara di Polda NTT pada akhir Januari 2023 lalu.

Ka Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK Mutiara Carina Rizky Artha menegaskan, kasus Ratu Kemiri kemungkinan besar akan kembali diusut.

Baca Juga: 12 Cara Keren Mempraktikkan Minimalisme dengan Sentuhan Hangat dan Nyaman di Rumah Anda

Jika kembali dibuka, katanya, kasus tersebut bisa masuk pada penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi.

Menurutnya, harus ada data tambahan untuk mengusut kembali kasus Ratu Kemiri.

“Diliat dari kasusnya ya, istri Bupati memang bukan penyelenggara negara tetapi kita bisa merunut sebenarnya di balik itu siapa,” Jelas Mutiara Carina kepada sejumlah awak media usai jadi pembicara pada kegiatan Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Lingkup Pemkab Manggarai dan Manggarai Timur pada Kamis (30/5/2024).

“Nanti, tetap kami koordinasi dengan APH dalam prosesnya. Saran saya harus ada penambahan data baru untuk masuk ke KPK dan kami biasanya berkoordinasi dulu dengan APH,” jelasnya.

Kapolres Manggarai Buka Suara ihwal Penghentian Penyelidikan

Mengenai penghentian penyelidikan kasus Ratu Kemiri, Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, menjelaskan bahwa kurangnya alat bukti yang diberikan pelapor - kontraktor bernama Adrianus Fridus alias A - menyebabkan penyelidikan dihentikan.

Baca Juga: 10 Ide Desain Rumah Minimalis yang Jarang Diketahui?

“Kemungkinan peristiwa itu benar terjadi, kemungkinan ya, namun tidak bisa dibuktikan secara pasti,” kata AKBP Yoce Marten.

Dalam hal ini, beberapa keterangan yang dilaporkan oleh Adrianus tidak didukung oleh pihak-pihak yang lain yang disebutkan dalam laporannya.

Kemudian, sambung AKBP Yoce, bukti-bukti yang diberikan terputus tidak sampai mengarahkan ke satu titik seperti yang disangkakan.

Dalam penyelidikan kasus ini lanjutnya, penyidik telah menguji keterangan Adrianus bahwasannya Meldianti Hagur pada tanggal yang disebut pelapor melakukan rapat enam mata di rumah jabatan Bupati bersama Adrianus Fridus dan Rio Senta berbeda dengan fakta yang sebenarnya.

“Kemudian juga alibi-alibi yang disampaikan oleh beberapa pihak ketemu di sini ketemu di sana itu sudah bisa dipatahkan karena pada saat itu ibu M ini berada di luar daerah dan kita sudah melakukan pengecekan mengenai tiketnya kita bisa pastikan bahwa itu adalah bukti autentik bahwa yang bersangkutan tidak berada di di tempat kemudian ada daftar hadir sebuah kegiatan yang dihadirinya dan sebagainya,” papar Yoce Marten.

Baca Juga: Eksplorasi Desain Rumah Minimalis dengan Sentuhan Gaya Rustic Kekinian: Jadikan Hunianmu Berkarakter

Buntut ketidakkonsisten keterangan Adrianus, penyidik akan melakukan pengujian ulang.

“Keterangan A ini pun selalu berubah-ubah sehingga kami harus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan. Mungkin dikatakan saat itu kami bertemu di sana di suatu tempat dengan si ABC maka kita harus memeriksa si ABC juga. Tapi keterangan ABC ini lain lagi kami ada di sana Pak kami ada di sini di tempat lain,saya juga begitu saya juga begitu. Itulah yang membuat proses ini lama karena beberapa keterangan yang dibuat tadi berubah berubah dan tidak saling mendukung,” katanya.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler