Pilkada 2024 Dipercepat, Waktu Masa Kampanye Persingkat jadi 30 Hari

- 21 September 2023, 07:13 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Instagram/@titokarnavian

OkeNTT - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dipercepat. Masa kampanye juga dipersingkat jadi 30 hari.

Pilkada 2024 dipercepat atau dimajukan pada September 2024, dua bulan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan sebelumnya yakni November.

Hal itu diusulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, KPU dan Bawaslu pada Rabu 20 September 2023.

Baca Juga: Dapil 1 Wakili Kota Kupang, Ini Daftar 102 Nama Calon DPRD Provinsi NTT di Pemilu 2024

"Pilihan waktu pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 disarankan pada bulan September 2024," usul Mendagri.

Tito Karnavian menyebut salah satu alasan Pilkada 2024 dipercepat karena menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

"Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang," sebut Tito.

Baca Juga: Maju Calon DPR RI dari 'Dapil Neraka' di NTT, Caleg Ini Siap Disalibkan

Pilkada 2024 dipercepat itu juga perlu diantisipasi jika terjadi pilpres dua putaran di bulan Juni.

Menurutnya, dengan memajukan pemungutan suara pada bulan September 2024 maka akan mempercepat pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih tahun 2024.

Sehingga lanjut Tito tidak terjadi kekosongan dan lebih cepat dilakukan sinkronisasi penyelarasan dokumen perencanaan anggaran pemerintah.

Baca Juga: Gerindra Usung Kader Sendiri Maju Calon Gubernur NTT 2024, Ada 4 Nama

"Setidaknya tanggal 1 Januari 2025. Supaya tidak terjadi kekosongan yang masif, untuk itu perlu cukup waktu dan bisa lebih cepat dilakukan sinkronisasi penyelarasan dokumen perencanaan anggaran pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota termasuk juga visi-misi kepala daerah," ujarnya dikutip okentt.com dari Antara.

Lebih lanjut Tito menuturkan masa waktu kampanye juga dipersingkat. Sehingga tak terjadi irisan tahapan antara Pemilu dan Pilkada.

"Maka pelaksanaan kampanye disarankan dipersingkat menjadi 30 hari. Dengan singkatnya masa kampanye dapat mengurangi durasi lamanya potensi keterbelahan atau polarisasi masyarakat dan tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan, politik, dan keamanan," pungkasnya.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x