Ketua PADMA: Indonesia Perlu Belajar dari Amerika tentang Regulasi Pidana Kejahatan Perdagangan Orang

- 13 Mei 2024, 22:45 WIB
Foto Ketua PADMA Indonesia, Gabriel Goa
Foto Ketua PADMA Indonesia, Gabriel Goa /

Baca Juga: Rumah Impian Tanpa Bikin Kantong Jebol: Begini Tips Hemat Biaya Bangun Rumah Minimalis

Nukila menambahkan bahwa laporan perdagangan orang di Indonesia versi pemerintah Amerika tersebut, memakai indikator 'tier' misalnya laporan di tahun 2023 Indonesia masuk tier 2, artinya Indonesia belum sepenuhnya memenuhi standar minimum dalam pemberantasan perdagangan orang, tetapi telah melakukan upaya signifikan untuk merealisasikan.

Sebelumnya ditahun 2022 Indonesia masuk kategori tier 2 watch list. Menurut Nukila, penelitian dari pemerintah Amerika sebenarnya bisa membantu Gugus Tugas TPPO di pusat dan daerah karena ada rekomendasi-rekomendasi yang sering berulang-ulang.

Baca Juga: Keunggulan Rumah Minimalis 6×8 Meter: Kenyamanan, Fungsionalitas, dan Estetika dalam Desain Terkompak

Nukila mencontohkan ada rekomendasi untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan perdagangan orang serta menghukum pelaku tindak pidana perdagangan orang, termasuk pejabat pemerintah yang terlibat serta rekomendasi mengamandemen UU TTPO tahun 2007 untuk menghapus persyaratan pembuktian kekerasan, penipuan, atau pemaksaan untuk membenarkan kasus perdagangan seks pada anak.

Selain itu, Gabriel Goa menambahkan bahwa upaya terakhir koalisi masyarakat sipil telah melakukan kegiatan di bulan Juli 2023 lalu bersama -sama dengan ketua Gugus Tugas TPPO dari Kepolisian RI untuk membahas perubahan UU TPPO 2007 yang sudah mulai tertinggal dengan banyak kejahatan TPPO modus baru, perlunya perlindungan anak yang terjerat TPPO dan sebagainya.

Baca Juga: Tren Arsitektur Terbaru: Rumah Minimalis Modern 6×8 Meter yang Menyatu dengan Lingkungan

Gabriel menegaskan bahwa tugas pemerintah kita adalah memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan dukungan bisa keahlian dan dana serta kolaborasi dengan masyarakat sipil guna melaksanakan kegiatan pemberantasan perdagangan orang yang telah dimuat dalam rencana aksi Nasional. Dari Amerika kita belajar juga bagaimana membuat UU yang updated dengan perkembangan TPPO dan juga harus melakukan maksimal upaya pencegahan, investigasi , penuntutan dan membawa ke peradilan bagi pelaku TPPO ini" tutup Gabriel.***

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: Press Release


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah