Kemarin Monitoring PPDB di SMKN 2 Kupang, Ombudsman NTT: Tidak Boleh Tambah jumlah Rombel di Luar Juknis

- 27 Juni 2024, 07:27 WIB
Kemarin turun langsung lakukan Monitoring proses PPDB di SMKN 2 Kupang, Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton Tekankan pihak sekolah dan panitia PPDB Tidak Boleh menambah jumlah Rombongan belajar di Luar Juknis
Kemarin turun langsung lakukan Monitoring proses PPDB di SMKN 2 Kupang, Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton Tekankan pihak sekolah dan panitia PPDB Tidak Boleh menambah jumlah Rombongan belajar di Luar Juknis /Ombudsman Perwakilan NTT/

PR NTT - Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tanggara Timur (NTT), Darius Beda Daton memonitor langsung pelaksanaan PPDB di SMKN 2 Kota Kupang di Kelurahan Merdeka.

Kunjugan pada Rabu kemarin 26 Juni 2024 itu, diterima langsung oleh Kepala Sekolah Willem Kana SPd.MT dan Ketua Panitia PPDB.

Baca Juga: 6 Ide Desain Rumah Modern Tropis Sederhana dengan Void

Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 421/254.2/PK2.2/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2024/2025, PPDB tingkat SMK dilaksanakan tanggal 26-28 Juni 2024 non zonasi dan jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.

Diketahui tahun ini, SMKN 2 Kota Kupang menerima 756 siswa untuk 21 rombongan belajar. Di SMKN 2 pendaftaran online dibuka hanya dalam waktu 10-15 menit karena dinyatakan penuh.

Baca Juga: Serunya Menjelajahi Desa Koanara, Sebuah Warisan Budaya di Kaki Gunung Kelimutu

Saat berada di lokasi Ombudsman NTT tidak menemukan adanya kendala berarti selama proses pelaksanaan PPDB online SMK hari pertama. Hanya saja beberapa orang tua mengaku kesulitan mengakses pendaftaran online karena dinyatakan penuh dalam waktu yang sangat singkat, terutama jurusan-jurusan yang menjadi favorit pilihan di SMK seperti otomotif, listrik dan broadcasting.

Kepada Kepala Sekolah dan Ketua Panitia PPDB Kepala Ombudsman menekankan agar sekolah tidak lagi menambah jumlah rombongan belajar di luar Juknis daya tampung pasca PPDB atau sesudah MOS.

Baca Juga: 5 Tips Beli Furniture Minimalis untuk Isi Rumah Pengantin Baru

Sebab penambahan jumlah siswa per rombel dari maksimal sebanyak 36 siswa untuk 21 rombel akan berdampak kepada siswa karena tidak tercatat sebagai siswa di sekolah itu dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: Ombudsman NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah