Bahaya Rabies di Lembata: Ada 766 Kasus dengan 1 Meninggal Dunia, Dinkes Gencar Sosialisasikan Vaksin VAR

- 12 Juni 2024, 17:11 WIB
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), gencar mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Vaksin Anti-Rabies (VAR) bagi korban gigitan Hewan Penular Rabies (HPR).
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), gencar mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Vaksin Anti-Rabies (VAR) bagi korban gigitan Hewan Penular Rabies (HPR). /Instagram/

"Karena masyarakat belum terlalu menyadari bahaya gigitan HPR tanpa vaksin, beranggapan luka sembuh, masalah teratasi," jelasnya.

Untuk itu petugas Dinkes terus mengsialisasikan hal tersebut kepada masyarakat baik secara langsung maupun menggunakan media lain, seperti poster dan sosial media.

Baca Juga: Duh! Panggung Upacara Multifungsi di Legong Manggarai Timur Dipenuhi Sampah Plastik

Selain itu, Kerja sama lintas sektor juga dilakukan dalam penanggulangan rabies di Kabupaten Lembata. Upaya penanggulangan rabies harus dimulai dari hulu yakni HPR sehingga penularan ke manusia dapat dicegah.

Diketahui Kabupaten Lembata telah berstatus Siaga Darurat Bencana Non-Alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies terhitung sejak 1 April hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga: Kadis BP2KBP3A Sebut Angka Stunting di Manggarai Timur Terus Menurun

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lembata Andris Koban menyampaikan Pos Komando Rabies telah terbangun di Kantor BPBD Kabupaten Lembata untuk mengintensifkan koordinasi rantai komando hingga tingkat desa.

BPBD Kabupaten Lembata telah mengeluarkan seruan edukasi kepada masyarakat agar melakukan pencegahan dan penanganan terhadap gigitan anjing.***

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah