"Karena masyarakat belum terlalu menyadari bahaya gigitan HPR tanpa vaksin, beranggapan luka sembuh, masalah teratasi," jelasnya.
Untuk itu petugas Dinkes terus mengsialisasikan hal tersebut kepada masyarakat baik secara langsung maupun menggunakan media lain, seperti poster dan sosial media.
Baca Juga: Duh! Panggung Upacara Multifungsi di Legong Manggarai Timur Dipenuhi Sampah Plastik
Selain itu, Kerja sama lintas sektor juga dilakukan dalam penanggulangan rabies di Kabupaten Lembata. Upaya penanggulangan rabies harus dimulai dari hulu yakni HPR sehingga penularan ke manusia dapat dicegah.
Diketahui Kabupaten Lembata telah berstatus Siaga Darurat Bencana Non-Alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies terhitung sejak 1 April hingga 31 Desember 2024.
Baca Juga: Kadis BP2KBP3A Sebut Angka Stunting di Manggarai Timur Terus Menurun
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lembata Andris Koban menyampaikan Pos Komando Rabies telah terbangun di Kantor BPBD Kabupaten Lembata untuk mengintensifkan koordinasi rantai komando hingga tingkat desa.
BPBD Kabupaten Lembata telah mengeluarkan seruan edukasi kepada masyarakat agar melakukan pencegahan dan penanganan terhadap gigitan anjing.***