Kedua saksi diperiksa secara tertutup di ruang penyidik Unit Tipidkor 6 tahun lalu. Materi pemeriksaan kedua saksi mengenai penggunaan dan pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Dapat Kunjungan dari Ombudsman Perwakilan NTT
Diketahui pada hari ini, Rabu 5 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WITA, Ketua Ombudsman, Darius Beda Daton melakukan kunjungan di SMKN 5 Kota Kupang bersama Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan Wilayah Kota Kupang, Pengawas Pendidikan Wilayah Kota Kupang dan Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Provinsi NTT.
Kunjungan ini bertujuan memberi semangat bagi para guru yang dalam beberapa tahun terakhir selalu menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan Provinsi, Kepolisian, Kejaksaan dan ombudsman terkait tata kelola sekolah.
Baca Juga: 10 Desain Ruang Tamu Modern yang Membuat Kumpul Keluarga Semakin Nyaman dan Menarik
Menurut Darius Beda Daton bahwa, jika kondisi ini terus dibiarkan lama akan sangat mengganggu proses belajar mengajar dan komunikasi yang baik antara pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan kepala sekolah.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT sebelumnya juga telah menerima beberapa keluhan terkait layanan SMKN 5 kepada siswa perihal penahanan ijasah karena belum lunas bayar iuran komite dan keluhan para guru terkait tata kelola sekolah.
Keluhan tersebut telah kami fasilitasi penyelesaiannya bersama pihak sekolah dan dinas pendidikan. Namun pada 3 Juni 2024 para guru kembali menyampaikan pengaduan tertulis yang juga ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan Peovinsi NTT yang pada intinya menyampaikan beberapa hal yakni:
pertama; gaji pendidik/pegawai tidak tetap yang bersumber dari dana BOS mengalami tunggakan pembayaran bervariatif dari 2 hingga 4 bulan.
Baca Juga: Mungil Tetap Keren: 8 Desain Kamar Tidur Cowok yang Anti Mainstream
Kedua; pengadaan pakaian praktek, pakaian olah raga, dan pakaian jurusan dipungut saat PPDB namun sampai saat ini sebagian hak peserta didik belum diperoleh.