Surat tersebut ditandatangani Sekda Belu tertanggal 21 Februari 2022 lalu dan diajukan melalui situs atau tautan sipd.kemendagri.go.id.
Sementara surat persetujuan pembayaran TPP dari Kemendagri disebutkan, Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, dengan alokasi anggaran Tambahan Penghasian Pegawai (TPP) ASN yang tercantum dalam APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp77. 531.370.952.
Dalam pemberian TPP, Pemkab berpedoman pada hasil validasi Kemendagri dan memperhatikan perimbangan Kementerian Keuangan.
Selain itu, memperhatikan kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja ASN Pusat, untuk meminimalisir ketimpangan dalam memberikan TPP.
Secara bertahap, alokasi belanja pegawai dilakukan efisiensi agar tidak melampaui 30 persen dari total belanja daerah, termasuk di dalamnya alokasi TPP dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 146 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022.***