RDP Soal Teko Satpol PP: Setelah Sekda Belu Beberkan Aturan, DPRD Minta Bupati Pertimbangkan dengan Hati

- 20 April 2022, 17:00 WIB
Suasana RDP terkait Teko Satpol PP Belu yang tak lolos seleksi
Suasana RDP terkait Teko Satpol PP Belu yang tak lolos seleksi /Mariano Parada/OkeNTT

OkeNTT - DPRD dan Pemda Belu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan membahas persoalan 51 orang tenaga kontrak daerah (Tekoda) Satpol PP Belu yang tidak lolos seleksi Tekoda tahun 2022 setelah berakhir masa kontrak pada 31 Desember 2021.

RDP lanjutan itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak didampingi Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu dan berlangsung di ruang sidang DPRD Belu, Rabu 20 April 2022.

Mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) Belu hadir, Sekda Belu Johanes Andes Prihatin.

Baca Juga: Sempat Hilang Tiga Hari, Nelayan Asal Belu Ditemukan Selamat di Pantai Amfoang-Kupang

Disaksikan, RDP yang baru berlangsung beberap menit, Wakil Ketua II DPRD Belu, Cypri Temu yang awalnya mendapingi Wakil Ketua I meminta untuk mengambil posisi di kursi anggota dan menggunakan haknya sebagai anggota DPRD Belu.

RDP diawali dengan penyampaian tuntutan yang disampaikan oleh Melkianus Menix Amaral sebagai penanggungjawab.

Setelah penyampaian dan mendengar tuntutan para Teko Sapol PP yang tak lolos seleksi, Sekda Belu diberi kesempatan untuk menjawab.

Baru saja mulai menjawab tuntutan pertama, sejumlah anggota DPRD Belu sudah menginterupsi untuk klarifikasi.

Setelah diinterupsi, Sekda Belu diberi kesempatan oleh pimpinan RDP untuk lanjut menjawab tuntutan para Teko Sapol PP yang tak lolos seleksi tersebut.

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah