Tanpa Izin Persetujuan Lingkungan, DLH Kabupaten Belu Tegas Akan Tutup Alfamart

- 14 April 2022, 12:06 WIB
Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Belu, Laura Kali Mau
Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Belu, Laura Kali Mau /Marcel Manek/OkeNTT

OkeNTT – Komunikasi antara pimpinan daerah dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten Belu dalam urusan penerbitan izin kepada Peritel Nasional Alfamart terkesan buruk.

Betapa tidak, pernyataan pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Belu dr. Agustinus Taolin dan Sekda Belu Yaohanes Andes Prihatin bertolak belakang dengan pernyataan sejumlah pimpinan OPD yang berwewenang mengurus izin Alfamart, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Belu yang berwewenang menerbitkan izin persetujuan lingkungan.

Baca Juga: Jenazah 18 Warga NTT Kecelakaan Maut Papua Tiba di Bandara El Tari Kupang

Seharusnya apabila pemimpin hendak menyampaikan pernyataan ke publik langkah lebih bijak terlebih dahulu mengecek urusan-urusan teknis pada OPD terkait sehingga pernyataan yang disampaikan tidak bertentangan dengan pernyataan dari intansi terkait.

Tidak hanya Dinas Perizinan serta Dinas Perindustrian dan Koperasi yang tidak tahu soal rencana masuknya Alfamart di Belu. DLH yang kabarnya merupakan intansi paling bertanggungjawab dalam urusan izin persetujuan lingkungan juga ternyata belum tahu soal rencana lounching Alfamart seperti yang disampaikan Sekda Belu dalam dialog di RRI 6 April 2022 lalu.

Baca Juga: Bawa Bayinya, Ibu Ini Ikut dalam Aksi Damai Menggugat Ketidakadilan Perekrutan Teko di Belu

Dipantau oleh awak media ini, dalam dialog tersebut Sekda Belu mengatakan bahwa secara administrasi terkait izin dan regulasi tidak ada persoalan sehingga Alfamart siap lounching.

Namun pernyataan Bupati dan Sekda Belu bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Belu, Laura Kali Mau yang mengaku bahwa hingga saat ini Alfamart belum memasukan permohonan izin persetujuan lingkungan di DLH kabupaten Belu.

Laura menegaskan, meskipun Alfamart merupakan peritel nasional yang bisa memperoleh izin usaha dari pemerintah  pusat, namun karena tempat usahanya menggunakan lingkungan dan wilayah di kabupaten Belu maka sesuai regulasi Alfamart wajib mengantongi izin lingkungan dari DLH kabupaten Belu sehingga dari DLH kabupaten Belu bisa melakukan kajian dan pengawasan dampak lingkungan seperti yang berlaku untuk semua tempat usaha di kabupaten Belu.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini