Lebih lanjut, Hasyim menerangkan segala keputusan yang ditempuh oleh orang yang sedang terkena hukum pidana termasuk mengundurkan diri adalah hak yang bersangkutan.
Kemudian, partai politik yang mengusung juga dapat menarik nama terpidana tersebut dari pemilu.
Baca Juga: Pemimpin ASEAN Setujui Keanggotaan Penuh Timor Leste
"Itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapan-nya, yaitu pada masa perbaikan," tutur dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Pernyataan Hasyim tersebut sesuai dengan muatan Pasal 240 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
"Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana" bunyi pasal tersebut.***