Aparat Polres Belu Ungkap Penimbunan 1 Ton Lebih BBM Jenis Solar Bersubsidi, Pelaku Ikut Diciduk

- 5 September 2022, 06:20 WIB
Anggota dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Belu saat mengamankan BBM di lokasi
Anggota dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Belu saat mengamankan BBM di lokasi /Mariano Parada/OkeNTT

"Dari keterangan pelaku, dirinya menggunakan 1 unit mobil truck pergi mengisi BBM jenis Solar di seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Belu. Setelah mengisi BBM ke dalam tangki mobil hingga penuh, pelaku dengan truknya menuju gudang dan kemudian menyalin BBM dari mobil truk ke jirigen," beber Kapolres.

"Kemudian dari jirigen dipindahkan ke Drum yang sudah di sediakan. Dan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dengan berpindah-pindah SPBU hingga tertampung sebanyak sembilan drum," tambah Kapolres Belu.

Baca Juga: Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Anak Masih Balita, Sosok Ini Ungkap Hanya Anak Adopsi?

Lebih lanjut Kapolres Belu menjelaskan, dari keterangan yang didapat dari pelaku (pemilik BBM), Solar tersebut rencananya akan di bawa ke proyek pembangunan jalan di desa Piebulak, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu.

"Maksud dan tujuan pemilik mobil membeli dan kemudian menimbun di rumah atau di gudang miliknya tersebut karena BBM tersebut akan dibawa ke proyek pembangunan jalan yang diperuntukkan untuk kebutuhan kendaraan jenis Truck sebanyak 4 unit," sebut Kapolres.

"Dimana ke 4 mobilnya tersebut untuk memuat material atau agregat dari Asphal Mixing Plant (AMP) yang ada di Wedomu dan diantar ke Proyek pembangunan jalan di desa Piebulak," pungkas Kapolres Yosep.

Baca Juga: DPO 6 Tahun, Tersangka Korupsi Cold Storage PPI Dinas Kelautan dan Perikanan Belu Ditangkap Tim Jaksa

Pelaku PA (47), dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

"BBM jenis solar sebanyak 1.670 liter sudah kita amankan dan sementara ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku serta saksi-saksi. Pemilik BBM kita amankan karena terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," katanya

Penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ini tambah Kapolres merupakan bentuk ketegasan pihaknya demi menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM di wilayah kabupaten Belu.***

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah