DPO 6 Tahun, Tersangka Korupsi Cold Storage PPI Dinas Kelautan dan Perikanan Belu Ditangkap Tim Jaksa

- 2 September 2022, 14:14 WIB
DPO 6 Tahun, Tersangka Korupsi Cold Storage PPI Dinas Kelautan dan Perikanan Belu Ditangkap Tim Jaksa
DPO 6 Tahun, Tersangka Korupsi Cold Storage PPI Dinas Kelautan dan Perikanan Belu Ditangkap Tim Jaksa /Mariano Parada/OkeNTT

OkeNTT - Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) inisial MS ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Tim Adhyaksa Monitonng Center (AMC) bersama dengan Jaksa Kejaksaan Negeri Belu.

Tersangka MS ditangkap setelah 6 tahun DPO dalam perkara tindak pidana korupsi pada pelaksanaan paket pembangunan cold storage, penambahan daya listrik dan pembelian genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu yang anggarannya bersumber dari APBN tahun anggaran 2015.

Kajari Belu, Samiaji Zakaria mengatakan tersangka MS ditangkap pada Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 14.50 MIB bertempat di Jalan Rawajati Jakarta Selatan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) bersama dengan Jaksa Kejaksaan Negeri Belu.

Baca Juga: Kesimpulan Komnas HAM: Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi

"Tim berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam DPO inisial MS dan total nilai proyek yang dikenakan sebesar Rp1.559 000.000 (satu miliar lima ratus Iima puluh sembilan juta rupiah," ungkap Kajari Belu dalam keterangannya Jumat, 2 September 2022 di Aula Kantor Kejari Belu.

Tersangka MS jelas Kajari Belu, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: TAP-344/P.3.13/Fd.1/07/2016 tanggal 19 Juli 2016.

Lebih lanjut kata Samiaji, tersangka MS diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Belu namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara sah dan patut.

Baca Juga: Akhirnya Terkuak! Sosok ART dan Pria Penting Putri Candrawathi yang Membuat Nyawa Brigadir J Melayang

"Oleh karenanya dimasukkan dalam DPO. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan," sebutnya.

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x